Kuningan-Melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Sosialisasi Kewenangan Desa tahun 2019 diselenggarakan pada tanggal 23-24 Oktober 2019, sosialisasi dilaksanakan di Hotel De Jehan acara di buka langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.,M. Selasa (23/10/2019).
Tujuan dilaksanakannya
sosialisasi ini ialah untuk meningkatkan kualitas pemahaman serta Percepatan
penataan Kewenangan Desa.
Hal tersebut diutarakan
oleh Kabag Tapem Setda Kuningan Drs.H. Dudi Fahrudin M.Si, selaku ketua panitia
pelaksana.
"Peserta berjumlah 360
orang yang terdiri dari kepala desa dan ketua BPD dari 180 desa yang terbagi
dalam 2 tahap sesuai jadwal. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah dari
Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri dan dari Inspektorat
Kuningan” ungkapnya.
Dalam
sambutan Bupati Kuningan menyampaikan apresiasi terhadap terlaksananya kegiatan ini, karena dengan
sosialisasi ini seluruh kepala desa dan aparatur desa di Kabupaten Kuningan dapat mengetahui dengan jelas kewenangan – kewenangan dalam menjalankan
tugasnya.
Selain itu juga Bupati Kuningan H.Acep Purnama SH.,MH
menyampaikan apresiasi terhadap terlaksanakannya kegiatan ini, karena dengan
jelas kewenangan-kewenangan dalam menjalankan tugasnya selain itu bahwa ini
merupakan dalam rangka mensukseskan visi Kuningan Maju.
“diharapkan dengan pemahaman yang benar yang akan disosialisasikan
ini, maka tujuan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat
dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai”harapnya.
Post A Comment:
0 comments: