Presiden Jokowi sangat menghargai peran historis dari
kaum santri. Mereka yang ikut berjuang dan mempunyai peran dalam menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain KH. Hasyim Asy’ari
yang merupakan salah satu tokoh yang mendirikan Nahdatul Ulama, KH. Ahmad Dalan
dari Muhammadiyah, A. Hassan dari Persis, Ahmad Soorhati dari Al Irsyad, dan
Abdul Rahman dari Matlaul Anwar.
Belum lagi para perwira atau prajurit Pembela Tanah
Air yang ternyata banyak berasal dari kalangan santri. Sehingga perjuangan para
santri harus diperingatkan menjadi salah satu Hari Besar di Indonesia.
Di
Kuningan, Puncak Hari Santri Nasional
tingkat Kabupaten dilaksanakan pada hari Selasa 22 Oktober 2019 bertempat di
Lapangan Pandapa Paramartha. Bertindak selaku Inpsektur Upacara Bupati
Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH, dan
dihadiri oleh Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda, Ketua PC NU Kuningan KH. Aam
Amirudin, serta para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Kuningan.
Ada yang berbeda dari upacara-upacara
yang biasa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, jika biasanya para
pejabat dan undangaan memakai jas, namun pada peringatan Hari Santri ini para
pejabat dan semua
peserta upacara memakai sarung dan berbaju koko ala santri.
Dalam
sambutannya Bupati Kuningan mengatakan bahwa santri sungguh
mempunyai peran yang sangat penting didalam merebut kemerdekaan dan
memertahankan kemerdekaan, meski tidak lagi mengangkat senjata namun peran
santri tidak bisa dipandang sebelah mata, karena santri merupakan mitra
pemerintah dalam menjalankan pembangunan.
Oleh karena itu melalui momentum Hari
Santri ini saya meminta kepada seluruh hadirin, para pengasuh pondok pesantren,
para pengurus pondok pesantren untuk menjadikan pondok pesantren yang dikelola
menjadi sebuah pesantren yang diharapkan pidunya wal akhiroh yang berpegang
teguh pada ajaran-ajaran Islam yang baik dan benar sesuai dengan Al-Quran dan
Hadits Rasullulah SAW.
Lebih lanjut Acep mengatakan, kita
patutu bersyukur karena dalam peringatan hari santri tahun 2019 ini terasa
istimewa dengan hadirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Dengan
ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi
juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. Dengan undang-undang
ini negara hadir untuk memberikan rekognisi,afirmasi, dan fasilitasi kepada
pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Tutup Acep. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: