Humas Setda Kuningan-Bupati Kuningan
H. Acep Purnama, SH., MH Buka Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Linggajati Setda. Rabu (9/10/2019).
Hadir juga pada kesempatan tersebut
Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, SH., M,Si, Sekretaris Daerah Kuningan
Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M,Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan
H. Amiruddin, S.Sos, M.Si, Kepala DPMD Drs. Deniawan, M,Si,
serta seluruh Camat se-Kabupaten Kuningan.
Menurut Amiruddin bahwa tujuan
dilaksanakan rakor ini senantiasa untuk mengelola persampahan dengan baik dalam
mewujudkan Visi dan Misi Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa
Tahun 2023), maka dari itu diperlukan sinergitas untuk fokus terhadap persoalan
sampah di Kabupaten Kuningan sebagai acuan kita melangkah kedepan.
Sementara itu Bupati dalam menyampaikan bahwa dalam pengelolaan sampah ini harus ditanam kesadaran sejak
dini sebagai solusi yang terlahir dalam penanganan sampah, selain itu juga kesampatan
yang sangat baik ini dalam rangka menyamakan persepsi pemahaman terhadap
pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan.
Sambungnya, bahwa
terdapat peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Rumah Tangga yang merupakan terobosan dalam pengelolaan sampah yang
melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah
terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses ahkir. Adapun target
pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan
baik dan benar sehingga pada tahun 2025 Indonesia bisa bersih dari sampah.
“Maka dari itu program ini harus
di sosialisasikan pada seluruh masyarakat agar Indonesia bebas dari sampah dengan
penuh komitmen dan konsekuen, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati
Kuningan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Kuningan (Jakstrada)
Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga”, ungkap
Bupati.
Sosialisasikan pada seluruh desa dan
kelurahan serta wajibkan untuk serius dalam pengelolaan sampah di masing-masing
wilayahnya agar bisa mandiri terkait dengan pengelolaan sampah dan membangun kesadaran
dimulai dari masyarakat secara pribadi. (Dimas).
Post A Comment:
0 comments: