Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penyelegelan satu bangunan rumah tanpa
Iijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Han yen Tenggono yang terletak di RT 10
RW 9 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur pada hari Rabu (18/9/2019).
Dasar penyegelan disebabkan pembangunan
bangunan rumah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Bangunan Gedung jo Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Demikian disampaikan oleh Kasat
Pol PP Kabupaten Kuningan, Drs. Indra Purwantoro, M.Si didampingi oleh Kabid
Penegakan Perudang-undangan Daerah, H. Sopandi, SH, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan,
Eman Sulaeman, S.Sos dalam konferensi pers yang disampaikan dihadapan awak media sesaat setelah para
anggotanya menertibkan bangunan tersebut bertempat di aula Kantor Satpol PP
Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hiidayah, M.Si.
“Daerah
Cisantana merupakan daerah yang perlu diperhatikan secara khusus, jika tidak
ada perhatian khusus daerah Cisantana berpotensi banyak terdapat bangunan liar,
ujar Indra.
Penyegelan
ini bersifat pengawasan, artinya apabila yang bersangkutan sudah menempuh
prosedur yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah, maka pemilik
dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan. Masa tenggang penyegelan adalah 15
hari, apabila dalam masa 15 hari tidak
ditempuh persyaratan pendirian bangunan, maka kasusnya akan kami
limpahkan ke pengadilan negeri sebagai bahan langkah selanjutnya untuk
kepastian hukum, apakah dibongkar atau tidak.
Pihaknya
melakukan penyegelan setelah mendapatkan adanya informasi dari masyarakat dan
penemuan tim nya di lapangan.
Sementara
itu Kepala Bagian Humas, Dr. wahyu Hidayah menyampaikan apreasiasi atas
langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Satpol PP, dengan harapan dikuemudian
hari akan menjadi pelajaran bagi masyarakat atas kasus yang sama.
“tentu
akan diperlakukan hal yang sama bagi setiap warga Kabupaten Kuningan apabila
terdapat pembangunan tanpa prosedur. Khusus kawasan Cisantana ini, adalah
kawasan strategis untuk kawasan pariwisata sehingga pengelolaannya pun harus
ditata dengan baik.” Kata Wahyu.
Lebih
lanjut Wahyu mengatakan, “Tindakan yang diambil oleh Sat Pol PP tentu diarahkan
supaya masyarakat sadar hukum terutama ketika mau mendirikan bangunan, ijin
harus ditempuh.
-->
Ini
juga sebagai bentuk sosialiasi kepada semua pihak bahwa apabila masyarakat mau
mendirikan bangunan maka harus menempuh prosedur “tutup Wahyu. (Yogas/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: