Humas Setda Kuningan- Usai sidang isbat nikah, 90 pasangan pengantin ini diberikan penghormatan untuk resepsi di Pendopo. Sebagian mereka ada yang menggunakan baju pengantin, juga kehadirannya diiringi dengan Rampak Genjring dan Sholawatan, dan disambut langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH, MH, Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, SH., M.Si, Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Ketua LKKS Kuningan Hj. Ika Acep Purnama, SE dan lainnya. Senin (16/9/2019).
Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial
(LKKS) Kabupaten Kuningan mengatakan, resepsi ini dilakukan sebelumnya sudah dilangsungkan
pernikahan pengantin itsbat nikah yang telah mengikuti sidang itsbat nikah pada
tanggal 30 agustus 2019 lalu. Untuk sosialisasi penjaringan pesertanya dilakukan pada awal tahun dengan melibatkan
para Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Kemudian sosialisasi diperkuat
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten
Kuningan melalui Para Kepala KUA di masing-masing kecamatan.
Ia menyebutkan, pada bulan Juli 2019 terdata kurang lebih
ada sekitar 400 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah diverifikasi dan
validasi oleh Kemenag ada 98 pasangan suami-istri yang memenuhi syarat
mengikuti Sidang Itsbat oleh Pengadilan
Agama Kabupaten Kuningan yang akhirnya hanya 90 pasang pengantin yang berhak
hadir disini untuk menerima legalitas formal pernikahan (buku nikah) dari Kementerian Agama Kabupaten Kuningan serta
dokumen kependudukan (kartu keluarga,
kartu tanda penduduk, akta lahir anak) Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
”Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan
ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah di Kabupaten
Kuningan. Kegiatan ini sejalan dengan dengan visinya mewujudkan masyarakat yang Mamur,
Agamis dan Pinunjul berbasis desa tahun 2023,”ungkapnya.
Menurut
Ketua LKKS Kabupaten Kuningan, Penyelenggarakan kegiatan Bhakti Sosial Isbat Nikah bukan tanpa alasan, karena perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati
perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. dalam perekawinan
perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban
perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu
terlindungi.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Provinsi Jawa Barat Drs. H. Mardiana Muzhaffar, SH. MH, menyampaikan
terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten
Kuningan yang telah bekerjasama dengan Lembaga Koordinasi
Kesejahteraan Sosial (LKKS) yang begitu giatnya memberikan kebahagian pada masyarakatnya
melalui itsbat nikah. Semoga bermanfaat.
“Pemkab Kuningan bukan hanya melakukan
itsbat nikah namun juga merayakannya dengan resepsi. Kegiatan ini tidak ada di
daerah lain. Semoga akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk dapat terus membahagiakan masyarakat. Terlebih saya merasa
terharu mereka disambut langsung Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dan jajarannya
dengan iringan sholawat,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Pengadilan Agama memikliki tugas, diantranya penyelesaian sengketa dan memberikan layanan
hukum terutama keluarga. Dan kami pun menerima kritikan dalam bentuk apapun
selama objeknya jelas. Hal ini sebagai upaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Bupati Kuningan menjelaskan, perkawinan selain merupakan akad
yang suci, ia juga mengandung hubungan keperdataan. hal tersebut dapat kita
lihat dalam penjelasan umum undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku“.
“Melalui pencatatan
perkawinan tersebut yakni yang dibuktikan oleh akta nikah, apabila terjadi
suatu perselisihan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab,
maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh
hak masing-masing. karena melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti
otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan,”terangnya.
Lanjut ia juga sampaikan bahwa melalui itsbat nikah ini kita dapat mencatat dan mengesahkan secara administrasi yang melalui sebuah proses, selain itu melalui itsbat juga dapat semakin sempurna pula dalam meniti kehidupan bersama keluarga. (Pubdok).
Lanjut ia juga sampaikan bahwa melalui itsbat nikah ini kita dapat mencatat dan mengesahkan secara administrasi yang melalui sebuah proses, selain itu melalui itsbat juga dapat semakin sempurna pula dalam meniti kehidupan bersama keluarga. (Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: