Memperingati Hari Tani
tahun 2019, Forum Pembaruan Agraria melakukan audensi kepada Pemerintah
Kabupaten Kuningan, mereka menuntut Pemkab untuk lebih tegas lagi dalam
memberikan ijin alih fungsi lahan pertanian. Selasa 24/9 bertempat di Ruang Rapat
Linggarjati.
Dalam audensi tersebut ada
beberapa tuntutan yang mereka sampaikan, sesuai dengan Undang-undang No. 5
tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, sejatinya harus menjadi
dasar pijakan bagi tercapainya cita-cita repormasi agraria yang menempatkan
peran dan fungsi petani sebagai entitas dan soko guru perekonomian bangsa. Namun
pada pelaksanaannya hal tersebut kerap diabaikan dan dilupakan. Hal tersebut
dikemukakan ketua koordinator audensi Forum Pembaruan Agraria, Nana Barak.
Dalam kesempatan tersebut
diserahakan pernyataan sikap dari peserta Audensi yang diterima oleh Sekretaris
Daerah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pernyataan sikap tersebut berisi
antara lain meminta Pemkab utuk berkomitmen tentang pentingnya mewujudkan
cita-cita kedaulatan pangan untuk memenuhi kebutuhan kecukupan pangan untuk
rakyat, serta meminta agar Pemkab memberlakukan Perda tentang perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kuningan.
Nana juga berharap kedepan
Pemkab dapat lebih memperhatikan kesejahteraan petani melalui program-program
yang pro terhadap petani. Persoalan pemasaran hasil pertanian juga merupakan
salah satu dari tuntutan, hasil-hasil pertanian yang ada sekarang
permasalahannya ada pada pemasaran.
Sekretaris Daerah
menanggapai hal tersebut bahwa persoalan-persoalan yang ada saat ini sudah
menjadi fokus Pemerintah Daerah kedepan, bagaimana mempertahankan lahan pertanian
yang ada, sudah tertuang dalam Perda, yang juga diperkuat diperkuat dengan
adanya Perpres No. 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menurut Perpres ini, dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang
selanjutnya disebut Tim Terpadu. “Tim Terpadu sebagaimana dimaksud bertugas: a.
mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang
dilindungi; b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah
sebagaimana dimaksud; c. mengusulkan penetapan/peta Lahan Sawah yang
dilindungi; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.
Sekda juga berharap dengan telah terbitnya Perpres ini akan
semakin memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah, sehingga jumlah lahan
sawah basah di Kabupaten Kuningan yang sekarang ada sekitar 26rb hektar tidak
akan berkurang.
Namun Dian juga mengakui dengan pesatnya pertumbuhan jumlah
penduduk, kebutuhan lahan hunian akan semakin meningkat tajam, oleh karena itu
diperlukan kesadaran dan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk terus
mempertahankan lahan sawah basah, sehingga kedepan Kuningan tidak akan
kekurangan pangan.
Post A Comment:
0 comments: