Humas Setda-Masih adanya masyrakat yang belum memiliki legalitas formal pernikahan mendapat perhatian dari LKKS Kuningan bekerjasama dengan pengadilan agama Kuningan menggelar sidang isbat nikah yang diikuti sebanyak 90 pengantin. Namun yang lebih meriah lagi LKKS bekerjasama dengan pemerintah memberikan penghormatan untuk melakukan Resepsi di Pendopo, Senin (17/9). Dalam kesempatan itu Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kuningan menerima penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Penghargaan ini dalam rangka pelaksanaan sidang keliling terpadu perkara isbat nikah sebagai wujud pelayanan prima terhadap masyarakat yang dilakukan LKKS Kuningan.
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Hj. Ika Acep Purnama, SE sebagai ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kuningan dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah berperan aktif dan memfasilitasi terlaksananya sidang keliling terpadu perkara isbat nikah di Wilayah Kabupaten Kuningan.
Piagam penghargaan tesebut tertanggal 9 September 2019 di Bandung dengan Nomor: W10-A/4172/K P.05.8/IX/2019 yang ditandatangani Drs. M. Taufiq.H. Z, M.H.I selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. U. Wanuddin, SH., MH, usai menyerahkan penghargaan tersebut, menyampaikan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) yang begitu giatnya memberikan kebahagian pada masyarakatnya melalui itsbat nikah. Semoga bermanfaat.
“LKKS sebagai mitra kerja Pemkab Kuningan bukan hanya melakukan itsbat nikah namun juga merayakannya dengan resepsi pernikahan. Kegiatan ini tidak ada di daerah lain. Semoga akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk dapat terus membahagiakan masyarakat,"ungkapnya.
Ia mengatakan, terharu mereka disambut langsung Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dan jajarannya dengan iringan sholawat. Bahkan 90 pengantin ini mendapat dokumen data kependudukan (Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Kartu Identitas Anak), seperangkat alat sholat dan bingkisan sembako.
Ketua LKKS Kabupaten Kuningan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat. Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada masyarakat Kuningan yang responsif dan mendukung kebijakan pemerintah.
Menurut Ketua LKKS, kegiatan isbat nikah dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Dalam perkawinan perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi.
Perlu diketahui lanjut Ketua LKKS, bahwa LKKS ini merupakan lembaga sosial koordinatif ditingkat Kabupaten yang merupakan wadah koordinasi, konsultasi, pasilitasi, mediasi dan advokasi lembaga kesejahteraan sosial. (Nana/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: