Humas
Setda-Untuk memperingati Hari Batik Nasional
yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. Sebagaimana Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.
Bupati
Kuningan H. Acep Purnama, SH. MH, menyampaikan
dalam Surat Edaran, Kuningan tertanggal 27 September 2019 dengan Nomor :
003.3/2744/Org&PA. Tentang Pemakaian PDH Batik pada Hari Batik
Nasional di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuningan. Yang ditujukan kepada Kepala SKPD Se-Kab.Kuningan, Staf Ahli
Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Lingkup Setda, dan
Pimpinan BUMD se-Kab.Kuningan.
Bupati
menghimbau kepada seluruh ASN pada SKPD
dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar pada hari
Rabu tanggal 2 Oktober 2019 menggunakan Seragam/PDH Batik atau Batik Khas
Daerah.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional,
menerangkan, bahwa pengkuhan United Nations Educational Scientific Cultural
Organization (UNESCO) terhadap Batik Indonesia ke dalam daftar Refresentatif
Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata
budaya Indonesia.
Dengan
adanya pengukuhan ini dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa
Indonesia di Forum Internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan
masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia,
dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.(nana/pubdok)
Post A Comment:
0 comments: