Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengadakan
acara rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Pembangunan Tahun 2018.
Rapat ini dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati bidang
Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, para Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten
Kuningan, Kepala bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, pada
hari Kamis (22/03/2018).
Pada acara ini Plt Bupati Kuningan tidak dapat
hadir, dan sambutan dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs.H Maman
Hermansyah MSi. Rapat ini membahas
perihal percepatan pelaksanaan belanja negara dan percepatan pelaksanaan
pembangunan yang perlu dipertimbangkan langkah-langkah dalam proses
pelaksanaannya, dari mulai perencanaan, penganggaran, proses pengadaan
barang/jasa serta monitoring dan evaluasi. Tujuan dan sasaran kegiatan ini
salah satunya untuk menyamakan persepsi serta mensinergikan serangkaian
kegiatan agar program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan.
Perjalanan APBD Kabupaten Kuningan akan
memasuki Triwulan II di tahun 2018, untuk kegiatan yang bersifat strategis
khususnya kegiatan-kegiatan infrastruktur pembanguan. Pelaksanaan dan
percepatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi APBN dan sumber dana lainnya agar tiap Kepala SKPD
menyiapkan segala sesuatunya dan berkoordinasi dalam kegiatan yang memerlukan
sinergitas dan kerjasama lintas SKPD dalam melelangkan proses pengadaan barang
dan jasa.
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menginstruksikan kepada Menteri,
Pimpinan Lembaga, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga, atau Kepala Daerah untuk
melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pengawasan realisasi
anggaran pemerintah, maka dari itu Plt Bupati Kuningan mendorong dalam proses
pelaksanaanya untuk segera direalisasikan sesuai ketentuan.
Sebagai penutup, dalam rangka pengendalian
pembangunan untuk mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan APBN/APBD
tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen perencanaan
pembangunan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pencapaian dan peningkatan kualitas
pekerjaan harus lebih baik dari segi kualitas, fisik, ataupun administrasi yang
dapat dipertanggugjawabkan kepada masyarakat. Sehingga sesuatu yang dikerjakan
harus berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (IIP/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: