Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas untuk mendukung kebijakan promoter kapolri guna terciptanya kamseltibcarlantas, polres Kab. Kuningan selenggarakan apel gelar pasukan yang dihadiri oleh Plt Bupati Kuningan, Kamis (01/03/18)
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Rusman, selaku pembina dalam apel tersebut menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel dan sarana pendukung sehingga operasi berjalan optimal sesuai tujuan dan sasaran.
Yuldi juga menyampaikan amanat UU no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas dalam hal ini kamseltibcarlantas
2. Meningkatkan kualitas dan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Meningkatkan kualitas layanan kepada publik
“Keempat poin diatas adalah hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri melainkan sinergitas pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah.” Kata Yuldi
PROMOTER merupakan kebijakan polri yang artinya Profesional, Modern, dan Terpercaya.
Profesional: meningkatkan kompetensi SDM polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan serta melakukan pola pola pemolisian berdasarkan prosedur yang sudah di pahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.
Modern: melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung tekhnologi sehinggak semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang makin modern
Terpercaya: melakukan reformasi internal menuju polri yang bersih dan bebas dari KKN guna terwujudnya penegakan hukum yang objektif, transpran, akutabel, dan berkeadilan.
Yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi keselamatan yang akan dilaksanakan pada 5-25 Maret 2018 diantara lain adalah pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel ketika mengemudi, pengendara dibawah umur, dan melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan motor roda 2.
“Dengan dilakukan penegakan hukum berupa pemberian teguran kepada para pelanggar diatas maka pelaksaan operasi keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi.” Ujar Yuldi (Abellia/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: