Humas Setda-Plt
Bupati Kuningan Dede Sembada melantik Drs. Dadan Supardan, M.Si sebagai Pejabat
Sekda Kabupaten Kuningan di Pendopo,
Kuningan, Rabu (21/3/2018) siang. Prosesi pelantikan Dadang Supardan yang sebelumnya menjabat Asisten Pembangunan atau
dikenal dengan Asda II dimulai pada
pukul 10.00 WIB. Pelantikan Pejabat Sekda ini dilakukan sehubungan Sekda
Sebelumnya Drs. Yosef Setiawan, M.Si. Mencapai batas usia pensiun
terhitung mulai 1 Maret 2018.
Di Halaman
Setda sejumlah tamu undangan dan pegawai Lingkup Setda menyasikan langsung
prosesi pelantikan tersebut. Dadang
Supardan masuk terlebih dulu dan berdiri
di tengah-tengah ruangan. Plt. Bupati Kuningan masuk setelahnya. Hadir juga Unsur Muspida
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Staf Ahli
Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK dan lainnya.
Setelah
menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebagai pembukaan,
prosesi itu dilanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Bupati Kuningan tentang
pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan oleh Kepala BKPSDM
Kabupaten Kuningan Drs. Uca Somantri,
M.Si.
Naskah
Pelantikan dibacakan oleh Plt. Bupati Kuningan, Keputusan Bupati Kuningan Nomor 821.27/KPTS.198-BKPSDM/2018 yang
didalmya menetapkan diantaranya sebagai Drs. H. Dadang Supardan, M.Si sebagai
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan
untuk melaksnakan tugas
Sekretaris daerah disamping tugas
pokoknya sehari-hari sebagai Asisten Pembangunan Seretariat Daerah Kabupaten
Kuningan.
Pejabat
dimaksud melaksnakan tugas paling lama
tiga bulan terhitung mulai tanggal pelantikan. Dalam hal jangka waktu terjadi
kekosongan Sekda terlampaui dan
Sekretaris definitif belum ditetapkan
paling lama lima hari kerja. Pejabat Sekretaris Daerah diisi oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.
Acara
dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan. Plt. Bupati Kuningan membacakan sumpah jabatan dan Dadan Supardan
mengikutinya. "Demi Allah saya bersumpah, Bahwa saya akan setia dan taat
kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1954 serta akan menjslsnkan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada
bangsa dan negara.
Bahwa
saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja de
ngngan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab," ujar Dadang
Supardan mengikuti ucapan Plt. Bupati Kuningan.
Selanjutnya
dilakukan penandatanganan Berita acara
pengambilan sumpah. Kemudian Plt Bupati Kuningan melakukan penyerahan Keputusan
Bupati Kuningan tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten
Kuningan kepada Drs. H. Dadang Supardan, M.Si.
Dilakukan
juga pembacaan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas oleh Dadang Supardan.
Dengan diakhiri serah terima jabatan Sekda disertai dengan pendatanganan berita acara serah terima jabatan.
Dalam
kesempatan itu, Plt. Bupati Kuningan menyampaikan sebagai Pembantu pimpinan dan filter bahan penetapan kebijkan pimpinan,
pejabat Sekretaris Daerah harus eliti dan cermat dalam menyusun konsep baik
dalam bidang administrasi, organisasi dan tata laksana maupun ekonomi pembangunan
. Sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Tak
lupa juga Ia, mengucapkan terima
kasih kepada H. Yosef Setiawan, M.Si dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala curahan tenga, waktu dan
pemikiran selama mengabdi dan mengukir
prestasi di Lingkungan pemerintah kabupaten Kuningan. begitu juga kepada
Pejabat Sekretaris Daerah, saya ucapkan selamat melaksnakan tugas dengan
sebaik-baiknya. (Suhendra/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: