Acara ini dihadiri oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala bagian tata
pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Kepala kantor pertanahan Kabupaten
Kuningan, Camat dan forum koordinasi pimpinan Kecamatan di lokasi PTSL, Para
Kepala Desa beserta perangkat Desa dilokasi PTSL, dan masyarakat penerima
sertifikat program PTSL.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan H. Acep
Purnama, S.H.,M.H berpesan kepada masyarakat “jaga baik-baik sertifikat yang
sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak
atas yang Bapak/Ibu miliki.”
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah
pertama kali konversi/ pengakuan/ penegasan hak ataupun pendaftaran tanah
pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua
objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.
Dan menyerahkan sebanyak 200 buah sertifikat yang berada di dua
desa yang terletak di Kecamatan Sindangagung dan Kecamatan Ciawigebang.
Post A Comment:
0 comments: