Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan periode 2017-2022
dengan ketua dewan
penasehat Wakil Bupati Kuningan, H. Dede Sembada dan selaku Ketua KH. Achidin Noor, dikukuhkan
Bupati Kuningan. H. Acep Purnama SH. Bertempat
di Pendopo Setda Kabupaten Kuningan, Jumat (20/10/2017). Disaksikan unsur muspida lainnya.
Usai mengukuhkan Bupati Kuningan mengatakan,
saya sebagai kepala daerah mengemban tugas memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama.
Untuk itu perlu adanya kerjasama semua pihak terutama pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat. Sehingga tri Kerukunan
beragama dapat terwujud.
“Tri Kerukunan Hidup beragama yakni kerukunan
intern umat beragama, kerukunan antar
umat bergama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah,”ungkapnya.
Ketua
FKUB Kab. Kuningan, KH. Achidin Noor mengatakan, FKUB memiliki visi terciptanya
kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan yang tolerans dan harmonis dalam
merekat kesatuan dan persatuan bangsa. Definisi kerukunan umat beragama ini,
suatu keadaan dimana sesama umat bergama yang dilandasi toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, menghaargai, kesetaraan dalam pengamalan
ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan
bermasuarakat, berbangsa dan bernegara
di dalam Negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD NKRI Tahun 1945.
Ia menjelaskan untuk tugas FKUB sendiri melakukan dialog dengan pemuka-pemuka agama dan tokoh
masyarakat, menampung aspirasi ormas
keagamaan dan aspirasi mayarakat. Menyalurkan aspirasi ormas keagaamaan
dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan
bupati, dan Memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah.
“Keanggotaan FKUB terdiri dari pemuka-pemuka
agama setempat, untuk komposisi keanggotaan
berdasarkan perbandingan jumlah
pemeluk agama setempat dengan ketewakilan
mminimal 1 orang dari setiap agama yang ada didaerah setempat,”ungkapnya.
Ia menuurkan, dalam perjalanannya FKUB
Kabupaten Kuningan memiliki misi untuk mengupayakan pemantapan internalisasi
pemahaman dan penghayatan ajaran agama, menciptakan adanya pendekatan
humanis kultural dengan melepaskan pendekatan formal struktural, memantapkan tri kerukunan
beragama secara bertahap dan terjabarkan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan beragama. “Tri
Kerukunan Hidup beragama yakn kerukunan intern
umat beragama, kerukunan antar umat bergama, dan kerukunan antara umat
beragama dengan pemerintah,”jelasnya.
Sementara itu FKUB juga memiliki program, ia
menerangkan, bahwa FKUB berperan dalam pencegahan
konflik, program ini difokuskan pada
daerah yang dianggap memiliki konflik
melalui berbagai kegiatan pembinaan pada masyarakat dengan tema-tema dan upaya
preventif yang mencegah untuk tidak
terjadinya konflik. (Suhendra/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: