Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, S.H.,M.H memberikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, yang
bertempat di Kelurahan Winduhaji pada Senin (9/10/2017).
Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kabupaten Kuningan, Kepala bagian
tata pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Kepala kantor pertanahan Kabupaten
Kuningan, Camat dan forum koordinasi pimpinan Kecamatan di lokasi PTSL, Para
Kepala Desa beserta perangkat Desa dilokasi PTSL, dan masyarakat penerima
sertifikat program PTSL.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah pertama
kali konversi/ pengakuan/ penegasan hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali
pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.
Program PTSL Tahun 2017 sebanyak 21.000 bidang tanah
sebagian besar sudah selesai serta akan kembali menggarap 20.000 bidang tanah
pada tahap kedua yang tersebar di 13 Desa dari 4 Kecamatan dengan target
penyelesaian keseluruhan bulan Desember 2017.
Penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL) sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar
pokok-pokok agraria, Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan H. Acep Purnama,
S.H.,M.H berpesan kepada masyarakat “jaga baik-baik sertifikat yang sudah
diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas
yang Bapak/Ibu miliki.” (IIP/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: