Lahirnya
undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23
tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang meliputi aspek regulasi, program dan kegiatan, sumber daya
aparatur dan pembiayaan, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan
administrasi kependudukan kepada masyarakat, mengisyaratkan bahwa pemerintah
dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil dituntut untuk memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dalam
pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk
namun sekarang diubah, yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pola
jemput bola atau pelayanan keliling.”
Hal
itu disampaikan Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH, saat membuka
rapat koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan
pencatatatan sipil, di Wisma Permata, Selasa 30/4/2014. Ikut menghadiri Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. H. KMS Zulkifli, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik Indra Purwantoro, S.A.P, Camat se-Kabupaten
Kuningan dan undangan lainnya.
Menurutnya,
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat ini telah
mempunyai landasan hukum yang kuat dan pedoman teknis yang lengkap yaitu Perda Kabupaten
Kuningan nomor 13 tahun 2009, Perda nomor 22 tahun 2013, Perbup nomor 07 tahun
2009, nomor 39 tahun 2012, nomor 38 tahun 2013, dan nomor 06 tahun 2014. “InsyaAllah
paling lambat pada akhir tahun 2015 semua peraturan ini selesai diubah
menyesuaikan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013,” tambahnya.
Namun
demikian, lanjut beliau, regulasi yang lengkap ini tidak akan ada artinya bila
tidak diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini dinas
kependudukan dan pencatatan sipil dan pihak-pihak yang berkepentingan
(stakeholder) serta seluruh lapisan masyarakat.
Wabup
Acep, berharap, peserta rakor ini dapat berperan aktif memberikan sumbang
saran, pemikiran dan solusi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang
berkembang demi mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan. “Setiap
perubahan status kependudukan memiliki dokumen kependudukan menuju kuningan
mandiri, agamis, dan sejahtera pada tahun 2018, dengan tata pemerintahan yang
baik.”
Sementara
itu, ketua penyelengara Drs. H. KMS Zulkifli, M.Si, mengatakan, tujuan rakor
ini adalah untuk merumuskan langkah-langkah tindak lanjut UU No.24 tahun 2013
tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, baik
dari aspek regulasi, program dan kegiatan, sumber daya aparatur dan pembiayaan,
dalam rangka meningkatkan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Sementara
sasaran kegiatan ini meliputi para kepala SKPD, instansi vertikal, pimpinan
rumah sakit, pimpinan organisasi profesi terkait, unsur staf dinas kependudukan
dan pencatatan sipil, camat dan para kepala kantor urusan agama kecamatan (KUA)
se-Kabupaten Kuningan. (beben)
Post A Comment:
0 comments: