Navigation

PEMKAB KUNINGAN TANDATANGANI MOU BANTUAN HUKUM





Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Pengadilan Negeri Kuningan, Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Pos Bantuan Hukum Peradi Cirebon, Universitas Kuningan dan Lembaga Bantuan Hukum Cirebon, melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pemberian bantuan hukum bagi orang / kelompok orang miskin di Kabupaten Kuningan.

Penandatanganan MOU tersebut dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kuningan jumat 4 April 2014 dan dilakukan secara langsung oleh para pihak yang melakukan kerjasama. Turut menyaksikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman, S.Sos

Seperti kita ketahui bersama bahwa pembangunandi bidang hukum ditujukan antara lain diperolehnya pemerataan keadilan bagi para pencari keadilan, sedangkan masih banyak para tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang tidak mampu untuk membayar penasehat hukum, terlebih untuk mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atu lebih, maka pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk pensihat hukum  bagi mereka.

Atas dasar tersebut PemerintahKabupaten Kuningan beserta 7 lembaga lainnya membuat satu nota kesepahaman dalam rangka pemerataan peradilan bagi mereka yang kurang mampu untuk memperoleh keadilan tersebut, dengan sumber biaya bantuan hukum untuk penduduk Kabupaten Kuningan di bebankan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dianggarkan pada anggaran bantuan social dengan plafon batas maksimal sebesar Rp. 200 juta.

Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda dalam sambutannya mengatakan, upaya upaya yang mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan social khususnya pada kalangan masyarakat baik kelompok atau pribadi tidak mampu atau miskin harus lebih maksimal, karena mereka sebagai kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan uluran tangan kita.

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum. Permasalahan hokum yang banyak menjerat orang atau kelompok miskin saat inisemakin kompleks sehingga menuntut pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera memperhatikan dan mengatur pemberian bantuan hokum secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelola secara professional. Papar Utje.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh 7lembaga ini merupakan yang pertama di Jawa Barat atau mungkin di Indonesia.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan Andi Juhandi, SH di sela-sela acara penandatanganan MOU Tersebut. *DOniS*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: