Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan
Pengadilan Negeri Kuningan, Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Pos
Bantuan Hukum Peradi Cirebon, Universitas Kuningan dan Lembaga Bantuan Hukum
Cirebon, melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pemberian bantuan
hukum bagi orang / kelompok orang miskin di Kabupaten Kuningan.
Penandatanganan MOU tersebut dilakukan di
ruang sidang Pengadilan Negeri Kuningan jumat 4 April 2014 dan dilakukan secara
langsung oleh para pihak yang melakukan kerjasama. Turut menyaksikan Ketua DPRD
Kabupaten Kuningan Rana Suparman, S.Sos
Seperti kita ketahui bersama bahwa
pembangunandi bidang hukum ditujukan antara lain diperolehnya pemerataan
keadilan bagi para pencari keadilan, sedangkan masih banyak para tersangka atau
terdakwa yang tidak mampu yang tidak mampu untuk membayar penasehat hukum,
terlebih untuk mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atu lebih, maka
pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk
pensihat hukum bagi mereka.
Atas dasar tersebut PemerintahKabupaten
Kuningan beserta 7 lembaga lainnya membuat satu nota kesepahaman dalam rangka
pemerataan peradilan bagi mereka yang kurang mampu untuk memperoleh keadilan tersebut,
dengan sumber biaya bantuan hukum untuk penduduk Kabupaten Kuningan di bebankan
kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dianggarkan pada anggaran bantuan
social dengan plafon batas maksimal sebesar Rp. 200 juta.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda dalam
sambutannya mengatakan, upaya upaya yang mengarah pada peningkatan kualitas
pelayanan social khususnya pada kalangan masyarakat baik kelompok atau pribadi
tidak mampu atau miskin harus lebih maksimal, karena mereka sebagai kelompok
masyarakat yang lebih membutuhkan uluran tangan kita.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hokum. Permasalahan hokum yang banyak menjerat orang atau kelompok
miskin saat inisemakin kompleks sehingga menuntut pemerintah dan pemerintah
daerah untuk segera memperhatikan dan mengatur pemberian bantuan hokum secara
terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelola secara professional.
Papar Utje.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh
7lembaga ini merupakan yang pertama di Jawa Barat atau mungkin di
Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan Andi Juhandi, SH di sela-sela
acara penandatanganan MOU Tersebut. *DOniS*
Post A Comment:
0 comments: