Pada Kamis
24 April 2014 bertempat di Ballroom Hotel Tirta Sangkanurip Kuningan, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan inovasinya melalui
penguatan komitmen bersama pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh Kepala SKPD, seluruh
Direktur Rumah Sakit di Kabupaten Kuningan dan para istri Camat selaku Ketua
Satuan Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di 32
Kecamatan. Kegiatan ini tak lupa melibatkan LSM pemerhati perempuan dan anak
seperti Salimah, Satu Hati dan Karya Ibu. Kegiatan ini juga merupakan pengembangan
inovatif dari kegiatanPeningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender.
Hal ini dirasa perlu dilakukan karena pembangunan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak merupakan paradigma pembangunan yang menjadi tugas dan
tanggungjawab seluruh sektor pembangunan.
Implementasi strategi pengarusutamaan
gender dalam pembangunan pada era otonomi daerah saat ini, akan dapat
memberikan pengaruh besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Seberapa
besar pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan diimplementasikan di
dalam pembangunan daerah dapat diketahui antara lain melalui kebijakan
anggarannya. Anggaran merupakan refleksi dari nilai-nilai yang dianut oleh
sebuah negara dan merupakan cerminan pembangunan. Alokasi anggaran
mengkomunikasikan apa yang menjadi skala prioritas pemerintah. Dari anggaran
juga dapat diketahui berapa besar perhatian pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin maupun kelompok marginal lainnya termasuk
perempuan.
Berbicara tentang PUG
sebagai suatu strategi untuk mengintegrasikan petimbangan kebutuhan gender
(laki-laki dan perempuan) dalam perencanaan pembangunan, sampai sekarang sistem
penganggaran di Pemerintah Kabupaten KUningan dinilai masih netral gender. Dalam
pendistribusian maupun penetapan alokasi anggaran belum didasarkan pada
pertimbangan kebutuhan dengan perspektif keadilan. Asumsi bahwa anggaran
diperuntukkan bagi umum maupun aparatur, pasti di dalamnya terdapat laki-laki
dan perempuan seringkali menjadi alasan klise pembenaran kebijakan anggaran
yang buta gender. Sering dilupakan bahwa meski alokasi anggaran itu diberikan
kepada semua orang, namun belum tentu dinikmati dengan kapasitas yang setara
dan berdampak sama baiknya kepada semua orang. Dampak yang dirasakan oleh
perempuan dan laki-laki dari kebijakan anggaran faktanya berbeda, sehingga
perempuan yang secara kultural dan historis mewarisi ketertinggalan dalam
pendidikan dan pengambilan keputusan dibandingkan laki-laki justru menjadi
semakin terpuruk, akibatnya kesenjangan semakin lebih kokoh.
Memperkecil
kesenjangan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial merupakan alasan utama bagi
mendesaknya kebutuhan anggaran yang berperspektif keadilan. Selain itu,
anggaran yang berperspektif keadilan juga dibutuhkan untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan, disamping mengurangi
angka kemiskinan. Anggaran yang berperspektif keadilan pada prinsipnya
berbicara tentang komitmen pemerintah yang diterjemahkan dalam kebijakan
anggaran. Tujuan akhir dari anggaran yang berperspektif keadilan adalah adanya
anggaran yang berpihak bukan saja kepada laki-laki, tetapi juga kepada
perempuan, khususnya perempuan miskin yang selama ini kurang mendapat manfaat
dari alokasi anggaran yang ada.
Terlebih dengan
semakin meningkatnya kasus-kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak,
mengindikasikan bahwa ketimpangan gender atau kesenjangan pembangunan itu masih
ada. Sebagaimana kita ketahui kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi
di Kabupaten Kuningan relatif tinggi. Pada tahun 2013 tercatat 47 kasus kekerasan.
Hampir setengah dari kasus tersebut menimpa pada anak-anak.Semestinya yang
patut disadari oleh kita bersama adalah kondisi ini disebabkan oleh ketimpangan
akses perempuan terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, kurangnya
tingkat pemampuan perempuan dalam menentukan kebijakan yang mengakomodir
kebutuhan berimbang antar jenis kelamin dalam pembangunan yang juga disebabkan
oleh masih kurangnya partisipasi perempuan dan manfaat dari pembangunan yang
diterima oleh perempuan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk
melindungi perempuan dan anak dari kesenjangan itu yg salah satu diantaranya dengan
pembentukan Kelompok Kerja PUG yang beranggotakan para Kepala SKPD dan Focal
Point PUG yang beraggotakan para perencana di beberapa SKPD serta Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Beberapa kelembagaan PUG ini
harus diperkuat sistem kerjanya agar
mampu menghasilkan suatu sistem pembangunan yang responsif terhadap gender.
P2TP2Amerupakan wadah pelayanan bagi perempuan dan anak dalam rangka pemenuhan
informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan kesehatan ekonomi politik hukum
perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap
perempuan dan anak. Diharapkan keberadaan P2TP2A ini dapat memberikan pelayanan
yang meliputi informasi pelayanan pendampingan psikologi dan advokasi.
Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap
perempuan dan anak serta sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara
preventif kuratif rehabilitatif dan promotif.
Untuk tujuan inilah
BKBPP memfasilitasi SKPD yang tergabung dalam Kelompok Kerja PUG dalam menyusun
Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Terhadap Gender (PPRG) dengan
dibantu dan didampingi oleh Fasilitator PPRG dari Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Kegiatan pendampingan ini
dilaksanakan dari tanggal 22 – 25 April 2014. Dan dalam waktu yang bersamaan,
juga dilaksanakan Penguatan terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sebagai bukti perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak dalam acara tersebut dilakukan penandatangan an
Memorandum of Understanding (MOU) oleh
32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se- Kabupaten Kuningan yang langsung disasikan
oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda. Dengan ditandatanganinya kesepakan tersebut
maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masuk dalam kelompok kerja pengarusutamaan
gender.
Dalam sambutannya Bupati Kuningan HJ. Utje Ch Suganda menjelaskan bahwa program
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan
oleh seluruh dinas di lingkungan pemerintah kabupaten secara bersama-sama. “ dengan
adanya komitmen ini diharapkan dapat semakin meningktakan kualitas sumber daya manusia
perempuan serta menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus
meningkatkan harjat dan martabat kaum perempuan serta menjaga anak-anak sebagai
generasi penerus bangsa” kata Bupati Kuningan.
Post A Comment:
0 comments: