Navigation

BUPATI BUKA SIDANG PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM




Sidang panitia pertimbangan landreform dalam rangka persertipikatan tanah obyek landreform  merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat petani penerima redistribusi tanah di Kabupaten Kuningan.
Penerima redistribusi tanah adalah para petani yang telah menerima surat keputusan inspeksi agraria (SK.Kinag) tahun 1965 dan 1966. “Di Kabupaten Kuningan terdapat lebih kurang 10.000 penerima SK. Kinag dengan jumlah bidang sebanyak lebih kurang 15.000 bidang tanah.”
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P saat membuka sidang panitia pertimbangan landreform, di Kantor Pertanahan, Selasa 29/4/2014.
Ikut hadir Kepala Kantor Pertanahan dr. Arya Widya Wasista, ST., M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Andi Juhandi, SH, Camat serta Panitia Sidang.
Sampai dengan akhir tahun 2013, lanjut Beliu, dari sejumlah lebih kurang 15.000 bidang tanah obyek redistribusi telah diterbitkan sertipikat hak milik sejumlah lebih kurang 13.112 sertipikat, sementara tahun 2014 sedang proses 500 bidang yang selanjutnya akan diterbitkan sertipikat, sehingga sisa bidang tanah obyek landreform yang belum bersertipikat tahun 2015 sejumlah 1.388 bidang.
Hj. Utje berharap, legalisasi asset redistribusi tanah obyek landreform yang dibiayai dari APBN melalui DIPA Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dapat terlaksana tanpa kendala yang berarti dan dapat member manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Sementara itu Ketua penyelenggara Hazairin mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas status tanah atau obyek landreform di wilayah Kabupaten Kuningan, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati mengenai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan landreform, serta menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berkala kepada bupati.
Sementara itu peserta sidang merupakan panitia pertimbangan landreform sesuai dengan SK Bupati No. 592/KPTS.143-BPN/2010 dan materi sidang adalah evaluasi penyelenggara redistribusi TOL tahun 2014 dan diskusi dalam memberikan pertimbangan dan saran. (beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: