Sidang
panitia pertimbangan landreform dalam rangka persertipikatan tanah obyek
landreform merupakan langkah pemerintah
dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah
kepada masyarakat petani penerima redistribusi tanah di Kabupaten Kuningan.
Penerima
redistribusi tanah adalah para petani yang telah menerima surat keputusan
inspeksi agraria (SK.Kinag) tahun 1965 dan 1966. “Di Kabupaten Kuningan
terdapat lebih kurang 10.000 penerima SK. Kinag dengan jumlah bidang sebanyak
lebih kurang 15.000 bidang tanah.”
Hal
tersebut disampaikan Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.A.P saat
membuka sidang panitia pertimbangan landreform, di Kantor Pertanahan, Selasa
29/4/2014.
Ikut
hadir Kepala Kantor Pertanahan dr. Arya Widya Wasista, ST., M.Si, Kepala Bagian
Hukum Setda Andi Juhandi, SH, Camat serta Panitia Sidang.
Sampai
dengan akhir tahun 2013, lanjut Beliu, dari sejumlah lebih kurang 15.000 bidang
tanah obyek redistribusi telah diterbitkan sertipikat hak milik sejumlah lebih
kurang 13.112 sertipikat, sementara tahun 2014 sedang proses 500 bidang yang
selanjutnya akan diterbitkan sertipikat, sehingga sisa bidang tanah obyek
landreform yang belum bersertipikat tahun 2015 sejumlah 1.388 bidang.
Hj.
Utje berharap, legalisasi asset redistribusi tanah obyek landreform yang
dibiayai dari APBN melalui DIPA Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dapat terlaksana
tanpa kendala yang berarti dan dapat member manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Sementara
itu Ketua penyelenggara Hazairin mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas status tanah atau obyek landreform
di wilayah Kabupaten Kuningan, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati
mengenai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan landreform, serta
menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berkala kepada bupati.
Sementara
itu peserta sidang merupakan panitia pertimbangan landreform sesuai dengan SK
Bupati No. 592/KPTS.143-BPN/2010 dan materi sidang adalah evaluasi
penyelenggara redistribusi TOL tahun 2014 dan diskusi dalam memberikan
pertimbangan dan saran. (beben)
Post A Comment:
0 comments: