Navigation

BUPATI KUNINGAN LARANG PNS GUNAKAN GAS MELON



Surat Edaran Bupati kuningan yang di sampai kan oleh Asisten Pembanguna dan Ekomoni, yang di  dampingi Kepala Bagian Ekomomi dan Kepala Bagian Humas, menyampaikan Surat Edaran Bupati Kuningan tentang “Pengalihan Pemakaian LPG 3 kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi” bertempat di ruang rapat Asisten Pembanguna dan Ekomoni.
Berdasrakan pada peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam peraturan Mentri tersebut pendistribusian tertutup LPG tertentu di peruntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di himbau tidak memakai GAS Melon atau Gas 3 kg.
Surat edaran tersebut di keluarkan bukan untuk kalanga Pegawai Negri Sipil saja melainkan untuk para masyarakat dan usaha mikro yang sering mengunakan gas melon atau GAS LPG bersubsidi  supaya tidak  sering terjadi kelangkaan gas melon tersebut, gas melon tersebut di peruntukan bagi mayarakat yang kurang mampu.
Asisten pembanguna dan ekonomi berharap, “semua masyarakat kalangan menengah ke atas untuk menggunakan gas non subsidi yang telah tersedia di agen agen GAS yang di tentukan bahkan gas melon tersebut dapat di tukarkan dengan tabung gas non subsidi”.***IP


Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: