Navigation

Bupati hadiri Sosialisai Undang-Undang Desa




Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda menghadiri sosialisasi  kebijakan dana desa yang diselenggarakan pada Rabu (6/5) di Aula Raja Seafood Kuningan.  hadir dalam acar tersebut H. Amin Santono dari Anggota Komisi IX DPR RI, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat  Kemendagri RI Sulistio Prabowo, Pejabat  Kmenetrian Pedesaan dan dearh Tertinggal  Cornita Ermanto, Kasubid Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dirjen Perimbangan Keungan RI Anwar Syahdat ME sedangkan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan hadir Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yosep Setiawan, Para kepala SKPD, Para Camat Serta Para Kepala Desa Se- Kabupaten Kuningan.
H. Amin Santono dalam sambutannya menyatakan bahwa otonomi daerah (otda) telah memasuki dekade kedua, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat  agar kualitas otda meluas. Kepala daerah bisa mengatur rumah tangganya sendiri. “ otonomi daerah menekankan urusan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menajdi wewenang daerah dan sebagai komitmen dalam otonomi daerah dipenghujung 2014, DPR RI bersama Presiden selaku kepala pemerintahan  telah melahirkan  beberapa Undang-undang  antar lain UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai penyempurnaan atas UU no 32 tahun 2004. Kata H. Amin Santono.
“ produk Undang-Undang Lainnya adalah UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana undang-undang ini mengatur tentang kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan  desa dan kelembagaan masyarakat desa dan konsekunsi logis dari adanya undang-undang desa tersebut adalah penyediaan sumber pendanaan dimana  urusan-urusan  dan pembagian kewenangan harus disertai pendanaan dimana dana desa besarnya harus 10% dari dana yang ditransfer ke daerah” tambah H. Amin Santono.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda mengaku bangga dengan terpilihnya kabupaten Kuningan sebagai tempat sosialisasi   dan berharap dengan adanya sosialisai tentang Undnag-Undang desa ini para kepala desa  semakin paham dan dapat mengimplementasikan undang-undang desa tersebut.
“ Kabupaten Kuningan telah mengalokasikan sebesar 10% dari dana perimbangan sehingga hampir 100 miliar lebih dana yang telah dialokasikan dimana tiap desa mendapat 300 sampai dengan  400 juta pertahun  dan saya berpesan kepada seluruh kepala desa agar hati-hati dalam mengelola anggaran karena dengan besarnya anggaran  yang ada, sehingga tidak akan mengalami masalah hukum” tambah Bupati Kuningan.
Bupati juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar dalam menjalankan program-program pembangunan didesanya bersinergi dengan program-program  Pemerintah Kabupaten Kuningan sehingga akan terjadi keselarasan pembangunan.----YHN-----
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: