Sebanyak 115 peserta
mewakili SKPD dan kecamatan mengikuti bimbingan teknis Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP), Kamis (24/4/2017). Acara itu dibuka Bupati Kuningan H. Acep
Purnama.
Bupati Acep mengatakan, PPHP punya tugas dan fungsi yang sangat
menentukan guna tercapainya kualitas suatu pekerjaan. Oleh sebab itu, panitia
penerima pekerjaan harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang
sangat baik.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 18 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintaha adalah melakukan pemeriksaan/pengujian hasil
pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak
atau tidak, serta membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian
tersebut.
“Panitia penerima hasil pekerjaan diharapkan profesional,
teliti, memiliki integritas moral yang tinggi, disiplin serta tanggung jawab
yang besar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, serta memahami dan mematuhi
segala peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” paparnya. (HD)*
Post A Comment:
0 comments: