Navigation

BUPATI MINTA PPK MENGUASAI REGULASI PENGADAAN BARANG



Menyikapi adanya kebijakan pemerintah melalui Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan tentang pengadaan barang/jasa, Bupati Kuningan H. Acep Purnama meminta PPK (pejabat pembuat komitmen) dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sebagaimana dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan H. Yosep Setiawan, pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan Rancangan Kontrak Pemerintah, di Hotel Horison Tirta Sanita, Rabu (19/4/2017).
Bupati Acep menekankan kembali bahwa PPK memiliki tugas diantaranya melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri dan rancangan kontrak.
“Harga perkiraan sendiri adalah komponen yang sangat penting pada proses pengadaan barang dan jasa, yang disusun dengan nilai yang cukup. Jangan lupa memasukan komponen pekerjaan yang penting, agar ketika barang sudah diperoleh dapat dioperasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata bupati.
Bupati Acep meminta agar PPK yang telah ditunjuk oleh pengguna anggaran, memahami dan menguasai regulasi yang ada. Hal itu penting agar secara langsung memacu percepatan pelaksanaan pembangunan.
“Bimbingan teknis diharapkan punya arah agar terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Bimbingan teknis ini merupakan upaya meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tandasnya. (HD)*


Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: