Menyikapi adanya kebijakan pemerintah
melalui Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan tentang pengadaan barang/jasa,
Bupati Kuningan H. Acep Purnama meminta PPK (pejabat pembuat komitmen) dapat
melaksanakan tugas dengan baik dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa.
Sebagaimana
dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan H. Yosep
Setiawan, pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan Rancangan Kontrak
Pemerintah, di Hotel Horison Tirta Sanita, Rabu (19/4/2017).
Bupati
Acep menekankan kembali bahwa PPK memiliki tugas diantaranya melakukan
penyusunan harga perkiraan sendiri dan rancangan kontrak.
“Harga
perkiraan sendiri adalah komponen yang sangat penting pada proses pengadaan
barang dan jasa, yang disusun dengan nilai yang cukup. Jangan lupa memasukan
komponen pekerjaan yang penting, agar ketika barang sudah diperoleh dapat
dioperasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata bupati.
Bupati
Acep meminta agar PPK yang telah ditunjuk oleh pengguna anggaran, memahami dan
menguasai regulasi yang ada. Hal itu penting agar secara langsung memacu
percepatan pelaksanaan pembangunan.
“Bimbingan
teknis diharapkan punya arah agar terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi.
Bimbingan teknis ini merupakan upaya meningkatkan profesionalisme dalam
pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tandasnya. (HD)*
Post A Comment:
0 comments: