Dalam upaya meningkatkan kualitas
pembangunan di Kabupaten Kuningan ke arah yang lebih baik, Bupati Kuningan H.
Acep Purnama meminta agar kepala desa berpedoman pada setiap regulasi yang
telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setiap tahun Pemerintah
Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi, seperti halnya Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang skala prioritas pembangunan tahunan.
Selain
peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, setiap tahun Pemerintah Kabupaten
Kuningan juga mengeluarkan peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman Penyusunan
APBDes, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
tentang APBD.
“Saya
mengharapkan semua regulasi tersebut dapat dipedomani dengan baik, dan menjadi
tuntunan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa,
sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” papar Bupati Kuningan
H. Acep Purnama, pada acara Gathering PD BPR Kuningan dengan Kepala Desa
se-Kabupaten Kuningan, yang Jumat dan Sabtu (14-15/4/2017).
Menurut
bupati, dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11Tahun 2017, besaran dana desa
di Kabupaten Kuningan pada tahun 2017 rata-rata sebesar Rp.700 s/d-800 jutaan.
Penggunaan dana tersebut agar mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes)
Nomor 22 Tahun 2016 tentang skala prioritas pembangunan di desa tahun 2017,
yang diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam
ketentuan Permendes tersebut diatur mengenai diskresi kepala desa yang tidak
boleh melebihi 25 % diluar yang telah diprioritaskan. Penggunaan dana desa
untuk tahun 2017 ini untuk pembangunan embung desa, sarana prasarana olahraga,
Pertanian dan Bumdes. Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 12
Tahun 2017 tentang ADD, besaran alokasi untuk masing-masing desa adalah sebesar
Rp. 300 s/d400 jutaan, yang diperuntukkan 60 % bagi penghasilan tetap kepala
desa dan perangkat desa dan maksimal 5 % untuk tunjangan BPD.
“Ada
pengaturan persentasi untuk BPD dengan maksud untuk memberikan keseragaman
dalam pemberian tunjangan BPD,’ ujarnya. . Selanjutnya berdasarkan Peraturan
Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBDes menyebutkan bahwa
pertanggungjawaban ADD dan DD terintegrasi dalam pertanggungjawaban APBdes.
Artinya,
artinya pertanggungjawaban yang dibuat oleh para kepala desa tidak parsial.
Bupati menghimbau kepada seluruh kepala desa bahwa dalam penggunaan ADD dan DD
yang diperuntukkan bagi kegiatan selain untuk memperbaiki sarana prasarana
infrastruktur desa, juga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa
dengan cara mengutamakan tenaga dan material lokal. Untuk itu.
Bupati
berharap sebisa mungkin menghindari jasa pihak ketiga karena tidak sejalan
dengan ruh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni pembangunan di
desa dengan mengutamakan swakelola. Ini fungsi pemberdayaan masyarakat yang
digaungkan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Dalam
tataran pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atau pelaporan
diharapkan adanya sinkronisasi pemahaman antara BPMD dengan inspektorat
sehingga tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan,” paparnya (HD)*.
Yth,Humas Setda Kab. Kuningan
BalasHapusDis Desa Susukan pelaksanaan pembangunan dominan dikelola oleh Kepala Desa dan dalam pelaksanaan tidak mungutamakan musyawarah, penyusunan APBDes Tokoh masyarakat tidak dilibatkan, skala prioritas tidak berlaku, banyak irigasi tidak tersentuh hanya mempercantik Kantor beserta halaman Desa, dah kebal hukum.