Navigation

BUPATI BICARA SOAL PENGELOLAAN DANA PEMBANGUNAN DESA



Dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Kuningan ke arah yang lebih baik, Bupati Kuningan H. Acep Purnama meminta agar kepala desa berpedoman pada setiap regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setiap tahun Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi, seperti halnya Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang skala prioritas pembangunan tahunan.
Selain peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, setiap tahun Pemerintah Kabupaten Kuningan juga mengeluarkan peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman Penyusunan APBDes, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang APBD.
“Saya mengharapkan semua regulasi tersebut dapat dipedomani dengan baik, dan menjadi tuntunan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa, sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” papar Bupati Kuningan H. Acep Purnama, pada acara Gathering PD BPR Kuningan dengan Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan, yang Jumat dan Sabtu (14-15/4/2017).
Menurut bupati, dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11Tahun 2017, besaran dana desa di Kabupaten Kuningan pada tahun 2017 rata-rata sebesar Rp.700 s/d-800 jutaan. Penggunaan dana tersebut agar mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 tentang skala prioritas pembangunan di desa tahun 2017, yang diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam ketentuan Permendes tersebut diatur mengenai diskresi kepala desa yang tidak boleh melebihi 25 % diluar yang telah diprioritaskan. Penggunaan dana desa untuk tahun 2017 ini untuk pembangunan embung desa, sarana prasarana olahraga, Pertanian dan Bumdes. Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang ADD, besaran alokasi untuk masing-masing desa adalah sebesar Rp. 300 s/d400 jutaan, yang diperuntukkan 60 % bagi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan maksimal 5 % untuk tunjangan BPD.
“Ada pengaturan persentasi untuk BPD dengan maksud untuk memberikan keseragaman dalam pemberian tunjangan BPD,’ ujarnya. . Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBDes menyebutkan bahwa pertanggungjawaban ADD dan DD terintegrasi dalam pertanggungjawaban APBdes.
Artinya, artinya pertanggungjawaban yang dibuat oleh para kepala desa tidak parsial. Bupati menghimbau kepada seluruh kepala desa bahwa dalam penggunaan ADD dan DD yang diperuntukkan bagi kegiatan selain untuk memperbaiki sarana prasarana infrastruktur desa, juga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa dengan cara mengutamakan tenaga dan material lokal. Untuk itu.
Bupati berharap sebisa mungkin menghindari jasa pihak ketiga karena tidak sejalan dengan ruh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni pembangunan di desa dengan mengutamakan swakelola. Ini fungsi pemberdayaan masyarakat yang digaungkan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Dalam tataran pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atau pelaporan diharapkan adanya sinkronisasi pemahaman antara BPMD dengan inspektorat sehingga tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan,” paparnya (HD)*.


Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

1 comments:

  1. Yth,Humas Setda Kab. Kuningan
    Dis Desa Susukan pelaksanaan pembangunan dominan dikelola oleh Kepala Desa dan dalam pelaksanaan tidak mungutamakan musyawarah, penyusunan APBDes Tokoh masyarakat tidak dilibatkan, skala prioritas tidak berlaku, banyak irigasi tidak tersentuh hanya mempercantik Kantor beserta halaman Desa, dah kebal hukum.

    BalasHapus