Sebanyak 24 orang kembali diangkat menjadi Sekertaris Desa, Surat Keputusan pengangkatan Sekdes menjadi PNS diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, disaksikan Kepala BKD Kuningan, Drs. Nurahim, M.Si dan Asisten Pembangunan dan Kesra, bertempat di Ruang Rapat Dipenda, Rabu (26/5). Disamping itu dilakukan juga pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kuningan sebanyak 20 orang.
Dalam arahannya Bupati Kuningan menyampaikan selamat kepada para sekretaris desa yang mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil tahap ketiga dan seluruh pegawai negeri sipil yang baru saja mengangkat sumpah PNS.
“Semoga peristiwa ini membawa makna khusu terhadap proses peningkatan dedikasi dan prestasi saudara. Untuk masyarakat sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,”katanya.
Bupati Kuningan mengingatkan agar dalam pelaksnaan kerjanya harus menyikapi moment ini dengan lebih arif dan tawadhu. Karena masih banyak orang yang belum berkesempatan untuk diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu tanamkan dalam diri pribadi bahwa oerubahan status menjadi PNS tidak membuat saudara merasa lebih tinggi derajatnya karena pada dasarnya setiap manusia sama dihadapan Allah SWT. Ddan yang membedakannya semata-mata hanyalah tingkat ketaqwaan kita saja.
Dalam menjalankan peran sebagai aparatur Negara, Bupati juga menambahkan hendaknya sekretaris desa dapat menjadi pengayom masyarakat. Sehingga tercipta kondusivitas dalam kehidupan bermasyarakat serta tidak ada jurang pemisah antara aparatur pemerintah desa dan masyarakat.
Sejalan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 Tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. Bupati menerangkan Sekdes yang memenuhi syarat sesuai peraturan pemerintah tersebut dapat diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Diakatakannya, tujuan kebijaksanaan pemerintah tersebut, antara lain agar pelaksanaan tugas pemerintah, khususnya pemerintah di desa semakin efektif, terciptanya fungsi koordinasi perencanaan dan manajemen perkantoran yang baik, adanya efektivitas administrasi perkantoran, keuangan, asset dan lainnya. . dengan harapan seluruhnya bermuara pada terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.
Disamping itu, Bupati Aang menegasakan agar dalam pelaksanaan kerja khususnya Sekdes dapat memberikan dukungan kepada masyarakat akan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan menjadikan 30 persen lahan yang ada di desa untuk penghijaun. Ditambah lagi dengan sosialiasasi Perda No. 10 tahun 2009 tentang Perlestarian Satwa Burung dan Ikan.
“Dan juga jaga kekompakan antara aparatur yang ada sekaligus jalin kerjasama antara masayarakat. Untuk membangun desanya sehingga pada akhirnya akan berpengaruh juga terhadap pembangunan Kuningan secara menyeluruh, tentunya dengan memahami visi dan misi Kabuopaten Kuningan, “ungkapnya.
Sementara Kabid Banglir pada Badan Kepegawaian Daerah Drs. Ade Priatna, M.Si. melaporkan penyerahan SK ini sesuai Keputusan Bupati Nomor: 813/KPTS.177-BKD/2010 tanggal 20 Mei 2010 bahwa sekretaris desa yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil tahun 2009 sebanyak 24 orang dari 361 orang Sekdes yang ada di Kabupaten Kuningan (sisanya telah diangkat pada tahap I dan II) sementara PNS formasi tanuh 2007 TMT 01 November 2009 yang diambil sumpahnya sebanyak 20 orang. (G/N).
Post A Comment:
0 comments: