Navigation

SERTIFIKASI TANAH DAN PENATAAN RUANG UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT





Senin 24 September 2017 merupakan hari yang sangat bersejarah bagi jajaran Agraria / Pertanahan di negeri ini. Bupati Kuningan H. Acep Purnama menjadi Inspektur upacara peringatan Hari Agraria yang dilangsungkan di halaman kantor Agraria Kuningan.
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa tanah sebagai karunia Tuhan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat."
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berupaya mengawal dan mengimplementasikan semangat UUPA untuk menyelesaikan permasalahan agraria/pertanahan yang sampai saat ini masih merupakan masalah Bangsa. Ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah masih terjadi, mengakibatkan masih tingginya angka kerniskinan, pengangguran, sengketa dan konflik tanah serta kerusakan lingkungan.
Dalam sambutannya Bupati Acep Mengatakan, Pembangunan ekonomi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masih terhambat oleh karena belum maksimalnya pengaturan masalah pertanahan. Konflik pertanahan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala karena masih terbatasnya jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Pembangunan infrastruktur nasional terkadang juga terhambat oleh permasalahan pengadaan tanah, serta rencana tata ruang wilayah yang belum mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah/hutan adat, Pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria. Reforma Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Reforma Agraria merupakan komitmen Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas Page 13 HGU/tanah terlantar/tanah Negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan. Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019, sehingga diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk merampungkannya.
Sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga 2025. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona, kurang dari 1 juta bidang per tahun, maka pada tahun 2017 ini targetnya ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah, kemudian meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertipikat tanah akan diterbitkan. Pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk peningkatan produktivitas dan daya saing nasional serta berkembangnya investasi. Pemerintah telah mencanangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang meliputi penguatan sistem logistik nasional berupa pembangunan jalan/jalan tal, infrastruktur kereta api, bandar udara, tol laut, dan transportasi massal perkotaan. Di samping itu juga proyek energi, sistem kelistrikan, dan sistem irigasi. Tutup Acep. *DoniS*



Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: