Navigation

PANITIA PILAKADES DITUNTUT ADIL

Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak  di Kabupaten Kuningan tahun ini sebanyak 93 desa. Agar berjalan  dengan baik, lancar, tertib  dan tidak menibulkan permasalahan di kemudian hari Pemerintah Kabupaten Melalui Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa,  Selasa (18/7/2017) menggelar   Bimbingan Teknis  Penitia Pemilihan Kepala Desa, bertempat di Hotel Purnama Kec. Cigugur yang diikuti sebanyak 219 Peserta.

Sekda Kabupaten Kuningan, Drs. Yosef Setiawan, M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta panitia agar melakukan komuniasi  secara intensif dengan lembaga-lembaga  desa serta berbagai komponen  masyarakat lainnya untuk bersama-sama  mensukseskan kegiatan pemilihan kepala desa. Bersikap profesional dalam arti panitia menunjukan sikap sebagai panitia yang lepas dari segala kepentingan dan ikatan emosional dengan para calon.

Hal penting bersikap adil, dalam arti memberikan pelayanan yang sama kepada setiap calon dan pemilih. Tidak menunjukan sikap keberpihakan  kepada salah satu calon, sehingga hak untuk menentukan pilihan yang dibuktikan pada saat  melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.

“Berfikir dan bertindak dengan orientasi keberhasilan bersama, dengan mengasampingkan ego pribadi atau kelompok dan selalu musyawarah  dalam menghadapi permasalahan  sehingga menghsilkan keputusan yang terbaik,”tegasnya.

Sejalan dengan perkembangan regulasi penyelenggaraan  pemerintah desa,  Sekda Kuningan menjelaskan bahwa penyelenggaran Pilkades turut mengalami  perubahan, diantaranya  penjaringan dan penyaringan bakal calon, yakni terbukanya bakal calon kepala desa yang bukan berasal  dari penduduk setempat. Pengelompokan  daftar pemilih  yang disebar dalam 3 TPS, seleksi dan penetapan calon  untuk menghasilakan sebanyak-banyaknya 5 oarang.

Panitia melibatkan panitia desa dan kabupaten,  Biaya pemilihan kepala desa tidak memberikan kepada calon bahkan  samapai dengan pelantikan  termasuk penyediaan pakain pelantikan, sangsi bagi panitia calon dan pemilih, tempat pemungutan suara harus terbagi  dalam 3 TPS.

“Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini, disertai harapan  bahwa dengan Bimtek ini  dapat tercipta satu pola pemahaman terhadap  regulasi yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik  dan dapat melahirkan  pimpinan desa untuk kurun waktu  enam tahun kedepan,”pintanya.

Kepala Dinas Pemberayaan Masyarakat Desa Drs. Deniawan, M.Si melalui Kabid Pembedayaan  Masyarakat, Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si menerangkan, kaitan dengan Calon Kepala Desa wajib memenuh persyaratan. Sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa  pasal 12, diantaranya Calon berpendidikan paling rendah  tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun  pada saat mendaftar.

Mendapat dukungan dari penduduk setempat dengan disertai  fotocopy dokumen  kendudukan dengan ketentuan : Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2500 jiwa sekurang-kurangnya 5%, Penduduk 2501 s/d 5000 jiwa 4%,  Penduduk 5001 s/d 7500 jiwa 3 %,  penduduk diatas 7500 jiwa  sekurang-kurangnya 2 %.

“Tidak sedang menjalani  hukuman pidana penjara, tidak  pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan,”terangnya dihapan peserta  sebanyak 219 orang terdiri dari  unsur panitia dari 93 desa  2 orang dan unsur  kecamatan 31 kecamatan.  Suhendra
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: