Navigation

Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah






Pemerintah Kabupaten Kuningan, setiap tahun berjalan  akan terus memprogramkan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada warga yang telah menikah secara syah menurut agama, namun tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah.
“Melalui sidang itsbat  nikah ini, nantinya mereka  tercatat di Kantor Urusan Agama serta memiliki akta nikah, setelah lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan,” kata   Bupati Acep, saat menghadiri Istbat Nikah di Kuningan Islamic Center (KIC), Jumat, (30/8/2019).
Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah  itu atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kantor kementerian agama, pengadilan agama serta Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kuningan selaku penggagas program tersebut.
Ada sebanyak 98 pasangan dari 19 kecamatan pada  Itsbat Nikah itu. Berdasarkan keterangan, LKKS Kabupaten Kuningan pun bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat akan menyerahkan akte anak, kartu lahir dan kartu identitas anak.   
Sidang istbat  sesuai peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2015 khususnya bidang pelayanan hukum untuk membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan , buku nikah dan buku akta kelahiran. (HADI/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: