Pemerintah Kabupaten Kuningan, setiap tahun berjalan akan terus memprogramkan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada warga yang telah menikah secara syah menurut agama, namun tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah.
“Melalui sidang itsbat nikah ini, nantinya mereka tercatat di Kantor Urusan Agama serta memiliki akta nikah, setelah lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan,” kata Bupati Acep, saat menghadiri Istbat Nikah di Kuningan Islamic Center (KIC), Jumat, (30/8/2019).
Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah itu atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kantor kementerian agama, pengadilan agama serta Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kuningan selaku penggagas program tersebut.
Ada sebanyak 98 pasangan dari 19 kecamatan pada Itsbat Nikah itu. Berdasarkan keterangan, LKKS Kabupaten Kuningan pun bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat akan menyerahkan akte anak, kartu lahir dan kartu identitas anak.
Sidang istbat sesuai peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2015 khususnya bidang pelayanan hukum untuk membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan , buku nikah dan buku akta kelahiran. (HADI/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: