Humas
Setda Kuningan – Minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan
Kartu Identitas Anak (KIA) membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kuningan terus melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di
Kabupaten Kuningan. Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diperkenalkan ke publik
secara terbatas pada Tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan Launching
pertama KIA pada Tahun 2017 di Kecamatan Kramatmulya, sampai sekarang sudah
sekitar 52.000 yang telah memiliki KIA, dan mulai Tahun 2019 seluruh anak
Indonesia wajib memiliki Kartu Identitas Anak.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil, Iwan Drajat Santana, SH saat memberikan sambutan
dalam Rangka Launching Kartu Identitas Anak (KIA) Se-Kecamatan Darma, di Desa
Sakerta Timur, Jum’at (09/08/2019). Launching KIA dibuka secara resmi oleh
Ketua LKKS Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Siti Rachmatika, dan dihadiri oleh unsur
Muspika Kecamatan Darma serta seluruh masyarakat Se-Kecamatan Darma.
Menurutnya, KIA merupakan
perwujudan kesungguhan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan
yang sebelumnya hanya penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun keatas atau
yang sudah menikah yang boleh punya KTP.
“Sekarang penduduk yang berusia
dibawah 17 tahun juga wajib punya KTP Anak yang disebut KIA. Dalam kaitan ini
juga Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,
perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan
dan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia,”pungkas Iwan.
Dalam sambutannya, Ketua Lembaga
Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Siti
Rachmatika, mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, yang telah menyelenggarakan pelayanan Kartu
Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kuningan. Karena KIA merupakan Identitas Anak
sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
“Saya sangat mendukung dan
memberikan apresiasi. Semoga melalui kegiatan ini dapat menjadi awal bagi
masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi melalui pembuatan KIA. Karena dengan
adanya KIA ini dapat lebih mempermudah dalam berbagai pendataan, termasuk jika
terjadi masalah kesejahteraan sosial,”terang Ika.
Sebagaimana kita ketahui bahwa
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga wajib dilindungi
dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran Hak Asasi Manusia. (handy)
Post A Comment:
0 comments: