Humas Kuningan-Sebagai wujud
untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi guru PGRI Kuningan dengan
Kejakasaan Negeri Kuningan melakukan Pendatanganan Kesepakatan Bersama
penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di Gedung PGRI, Rabu
(3/10/2018). Yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Kuningan DR. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Ketua dan pengurus Organisasi PGRI,
PGRI Cabang, Kepala UPTD, Ketua dan Pengurus K3S/MKKS TK, SD, SMP, SMA dan SMK
se-Kabupaten Kuningan. Hadir juga Kapolres Kuningan yang diwakili dan Dandim
Kuningan yang diwakili.
Kepala PGRI
Kuningan H. Pipin Arifin Mansur, M.Pd mengatakan, kesepakatan ini dibutuhkan
sekali agar kami mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga
ketika para guru di sekolah memiliki rasa aman dan nyaman dalam memberikan
pelayanan pendidikan.
Sementara itu
Kepala Kejasaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, MH. mengatakan, kami akan memberikan perlindungan hukum dan
keamanan bagi guru dalam menjalankan
tugas dan fungsinya. Namun dalam hal melakukan melawan hukum yang dilakukan
guru tetap akan kami tindak. Semoga sinergisitas ini terus kita bangun dalam memberikan
manfaat untuk mendukung pembangunan
Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan
H. Acep Purnama menuturkan program Jaksa sahabat guru dan pendatanganan
kesepakatan bersama antara PGRI Kuningan dan Kejaksaan Kuningan dalam
penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negari. Kami menyambut
baik kegiatan ini yang bertujuan memberikan
perlindungan hukum profesi guru dan tenaga kependidikan anggota PGRI
Kuningan.
Hal ini juga
sebagai upaya memaksimalkan kualitas penegakan hukum serta memulihkan, membangun
kepercayaan sekaligus memenuhi harapan publik yaitu Indonesia yang berkeadilan
khusunya untuk mendukung pembangunan Kuningan. (Suhendra/Yogas/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: