Navigation

PGRI Kuningan dengan Kejaksaan Negeri buat MoU Perlindungan Hukum untuk Guru


 



Humas Kuningan-Sebagai wujud untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi guru PGRI Kuningan dengan Kejakasaan Negeri Kuningan melakukan Pendatanganan Kesepakatan Bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha  negara, bertempat di Gedung PGRI, Rabu (3/10/2018). Yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan DR. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Ketua dan pengurus Organisasi PGRI, PGRI Cabang, Kepala UPTD, Ketua dan Pengurus K3S/MKKS TK, SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Kuningan. Hadir juga Kapolres Kuningan yang diwakili dan Dandim Kuningan yang diwakili.

Kepala PGRI Kuningan H. Pipin Arifin Mansur, M.Pd mengatakan, kesepakatan ini dibutuhkan sekali agar kami mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga ketika para guru di sekolah memiliki rasa aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan pendidikan.

Sementara itu Kepala Kejasaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, MH.  mengatakan,  kami akan memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi guru  dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun dalam hal melakukan melawan hukum yang dilakukan guru tetap akan kami tindak. Semoga sinergisitas ini terus kita bangun dalam memberikan manfaat  untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kuningan.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama menuturkan program Jaksa sahabat guru dan pendatanganan kesepakatan bersama antara PGRI Kuningan dan Kejaksaan Kuningan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negari. Kami menyambut baik kegiatan ini yang bertujuan memberikan  perlindungan hukum profesi guru dan tenaga kependidikan anggota PGRI Kuningan.

Hal ini juga sebagai upaya memaksimalkan kualitas penegakan hukum serta memulihkan, membangun kepercayaan sekaligus memenuhi harapan publik yaitu Indonesia yang berkeadilan khusunya untuk mendukung pembangunan Kuningan. (Suhendra/Yogas/Pubdok)


Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: