Siswa-siswi SMA/SMK
sederajat di Kabupaten Kuningan yang telah berusia 17 tahun mendapatkan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik secara massal hasil perekaman tahun 2018 di 20
SMA/SMK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Rabu
24/10, bertempat di Kampus SMK 2 Kuningan. Penyerahan tersebut dilakukan secara
simbolis kepada siswa-siswi SMK 2 Kuningan.
Menurut Drs. H. Kms.
Zulkifli, M.Si, anak-aanak 17 tahun atau siswa-siswi yang telah direkam ini
merupakan pemilih pemula dalam pemilu 2019 nanti, di Kabupaten Kuningan usia
17-22 tahun atau pelilih pemula berjimlah 99.112 dan telah melakukan perekaman
sebanyak 88.490, sehingga yang belum direkam ada sebanyak 10.622 orang.
Semoga akhir Desember 2018
ini semua dapat kita selesaikan, karena pusat akan melakukan penonaktivan data
penduduk usia diatas 23 tahun jika mereka belum melakukan perekaman. Kebijakan tersebut
terkait dengan syarat mutlak kewajiban adanya KTP elektronik untuk melakukan
pemilihan pada pemilu 2019.
Dalam sambutannya Bupati
Kuningan Acep Purnama mengatakan, 17 April 2019 nanti akan berlangsung Pemilu
Presiden Wakil Presiden, DPR, DPRD Kab/Kota, DPD, syarat untuk dapat
berpartisipasi dalam pemilu atau memilih adalah penduduk yang telah berusia 17
tahun pada saat hari pemilihan atau penduduk yang sudah menikah.
Dalam kesempatan tersebut
Acep berpesan agar pemilih pemula atau siswa-siswi SMA/SMK untuk dapat
menyalurkan hak pilihnya kepada calon yang dinilai bisa meneruskan Negara Kesatuan
Republik Indonesia kearah yang lebih baik. Jangan sampai pemilih pemula tidak
menggunakan hak pilihnya atau golput.
Selain untuk pemilu, yang
perlu dilakukan setelah memiliki KTP-El, khususnya kepada yang telah memiliki
kendaraan bermotor adalah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM ) sehingga
anak-anak sekalian bisa legal dalam menggunakan atau mengendarai kendaraan
bermotor. Tutup Acep. *DoniS*
sangat membantu pelajar
BalasHapus