Sebanyak 100 orang Kepala Desa
dan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) Desa diberikan pemahaman dalam penetapan
rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam sebuah acara pembinaan dan
evaluasi pengadaan barang/jasa di desa oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Kabupaten Kunigan, selasa 8-4-2018 bertempat di Wisma Pepabri.
Pengadaan barang dan jasa di desa
pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan
material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan
melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja
dan pemberdayaan masyarakat. Apabila pada proses pengadaan tersebut tidak bisa
dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian atau keseluruhan, dapat
dilaksanakan oleh penyedia yang dianggap mampu.
Menurut Kepala Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Kabupaten Kuningan U. Kusmana, S.Sos, M.Si dalam laporannya
mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa didesa menjadi permasalahan yang
cukup serius jika tidak diimbangi dengan SDM TPK yang handal. Oleh karenaa itu
perlu dilakukan pembinaan dan evaluasi untuk para TPK agar pemahaman dalam
penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi meningkat. Papar
Uu.
Sementara itu Plt. Bupati
Kuningan Dede Sembada juga menekankan bahwa SDM TPK di desa harus terus
ditingkatkan kemaampuannya karena dikhawatirkan jika tidak diimbangi dengan
kemampuan yang handal akan menjadi bom waktu bagi desa sehingga akan berurusan
dengan hukum. Oleh karena itu saya sangat menyambut baik diadakannya kegiatan
seperti ini karena out put nya akan menghasilkan SDM yang mempunyai kemampuan
berlebih.
Selanjutnya Dede juga
menyampaikan bahwa besarnya anggaran yang digelontorkan ke desa diperlukan tata
kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan pengadaan barang dan
jasa didesa, pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan
penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong
royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas
kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Kegiatan ini sangat penting untuk
kepala desa yang baru dan TPK pengadaan barang dan jasa desa, diberikan
pengetahuan tentang pengelolaan dana desa yang benar, hal ini sebagai upaya
pencegahan penyalahgunaan dana desa serta upaya meminimalkan permasalahan yang
akan muncul dikemudian hari, TPK juga bertanggung jawab terhadap hasil-hasil
pelaksanaan pekerjaan di desa. Tutup Dede. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: