Pemerintah hakekatnya pelayan masyarakat, yang punya fungsi dan tugas salah satunya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat . Birokrasi publik punya kewajiban dan bertanggungjawab memberikan pelayanan yang baik serta profesional.
Berkaitan hal itu Plt (Pelaksana tugas) Bupati Kuningan, Dede Sembada, mengingatkan kembali agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat .
“Birokrasi publik berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan pelayanan publik yang baik serta profesional,” ujar Plt Bupati Kuningan, di ruang kerjanya, Jumat (4/5/2018).
Sebagai pelayan publik, sambungnya, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan harus memberikan citra yang baik kepada masyarakat. Pelayanan yang tidak bertele-tele sehingga memberikan kepuasan bagi masyarakat.
“Masyarakat butuh pelayanan yang cepat, tepat serta ramah. Kita paham jika orang tidak suka menunggu waktu yang cukup lama,” imbuhnya.
Ia mtenegaskan terkait pelayanan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau e-KTP yang kini gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Proses pelayanan pembuatan e-KTP mulai tingkat desa, kecamatan sampai Disdukcapil (Dinas kependudukan dan Catatan Sipil harus dilaksanakan dengan baik.
“Saya tidak akan memberikan toleransi kepada oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan uang transport dan lain sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, biaya transport untuk proses pembuatan e-KTP mulai tingkat desa bisa menggunakan dana anggaran desa (APBDes). Dalam anggaran itu ada dana perjalanan dinas. Dengan begitu, jika masih ditemukan pungutan liar akan diproses sesuai hukum.
“Sekali lagi saya garis bawahi, untuk pembuatan KTP itu tidak dipungut biaya dengan kata lain gratis. Kecuali bagi yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil, maka yang bersangkuatan akan kena denda,” paparnya. (IIP/Pubdok)*
Post A Comment:
0 comments: