Kabupaten Kuningan, pada Senin 28 Mei 2018 boleh berbangga hati pasalnya
Kabupaten Kuningan berhasil mempertahankan untuk yang ke 4 kali secara
berturut-tururt memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat di auditorium
Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat Jalan Moch. Toha Bandung. Opini WTP
tersebut merupakan penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun (TA) 2017, yang disampaikan langsung
oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa SST M Acc diterima oleh
Plt. Bupati Kuningan Dede Sembada bersama dengan Ketua DPRD Rana Suparman,
S.Sos.
Hadir mendampingi Plh Inspektur Andi Juhandi, SH, Kepala BPKAD Apang
Suparman, Sekretaris DPRD Suradja, SE, Kepala Bagian Umum Guruh Irawan Z, S.Stp, M.Si, serta para Kabid dilingkup BPKAD
Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010)
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, tahun 2017 ini pemerintah daerah di
Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik pada penerapan sistem
akuntansinya maupun pada penyajian laporan keuangannya. Manfaat akuntansi
berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan
pemerintah daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan
kewajiban pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas
dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Arman Syifa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa opini WTP merupakan
pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" laporan
keuangan, bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui
ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini, menurutnya, penting
disampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian
kalangan mengenai makna opini BPK.
Arman juga menjelaskan bahwa beberapa permasalahan terkait dalam
penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih dihadapi oleh Pemda diantaranya
adalah masalah penyusutan (termasuk beban penyusutan yang tersaji di LO dan
akumulasi penyusutan di Neraca, masalah penyajian Dana BOS dan dana lainnya di
luar APBD. Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian pada beberapa Pemda
diantaranya adalah, pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui
persetujuan kepala daerah dan/atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki Pemda
yang masih belum bersertifikat, tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada
Pemda setempat.
" Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib
memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan
disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan
hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan), " jelasnya.
Masih menurutnya, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD
yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan
action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat
membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama- sama mewujudkan
akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Terpisah, Plt. Bupati Kuningan Dede Sembada ditemui seusai menerima
opini dari BPK, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah
menyukseskan sistem pelaporan dan sistem akuntansi keuangan di Pemkab Kuningan
sehingga Kabupaten Kuningan berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan
Jawa Barat untuk yang keempat kalinya. " Kami mengajak kepada semua
jajaran SKPD serta semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sehingga raihan opini WTP ini selaras dengan meningkatnya pelayanan
kepada publik," tukas Dede. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: