Navigation

PEMDA TETAPKAN NILAI BAYAR ZAKAT FITRAH Rp 27.500




Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan  1439 H  sebesar Rp27.500,- per jiwa. Angka besaran zakat fitrah yang harus dibayar itu  dilakukan ditetapkan melalui Rapat Penentuan zakat fitrah,  di Aula Baznas Kabupaten Kuningan, Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Selasa (15/5/2018).
Hadir Sekda Kabupaten Kuningan, Dadang Supardan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs. Agus Sadeli, perwakilan dari Kementerian Agama serta Perwakilan Bagian Kesra .
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, dalam sambutannya mengharapkan perolehan zakat zakat fitrah tahun ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya.
Hal itu sangat memungkinkan, karena potensi zakat masyarakat umat Islam di Kabupaten kuningan cukup besar, yang berpeluang terhadap meningkatnya penyaluran zakat bagi para pihak yang berhak  menerimanya.
“Atas nama pemerintah derah saya berharap pengumpulan zakat dari para Muzaki bisa meningkat. Selain potensi wajib zakat masih cukup besar,  juga dengan meningatnya perolehan zakat otomatis akan meningkat pula terhadap penyalurannya,” kata Dadang Supardan. (HADI/Pubdok)*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: