Sebagaimana, diamanatkan dalam UU desa bahwa dalam pembangunan di desa diperlukan
pendampingan untuk mengawal perencanan monitoring dan pelaporan
pengelolaan dana desa agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan
efisien desa kini kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan tetapi
sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan.
“Kini desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi
menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan .
Desa punya tugas pokok serta tanggung jawab yang berat terhadap
masyarakat terutama dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” papar
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, pada acara Peningkatan Kapasitas SDM
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa Desa Kabupaten
Kuningan Tahun 2017, di Gedung Wisma Permata, Senin (20/11/2017) .
Berkaitan hal tersebut, sambungnya, dipandang perting bagi para
kepala desa baru dan TPK pengadaan barang/ jasa desa diberikan
pengetahuan tentang pengelolaan dana desa yang benar.
Hal itu sebagai upaya pencegahan penyalhgunaan dana desa, serta upaya
meminimalkan permasalahan yang akan muncul. “Kepada para kepala desa
dan TPK agar menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam
melaksanakan tugas. Hasil dari peningkatan kapasitas ini agar dijadikan
pedoman dalam melaksanakan kegiatan di desa’ harapnya. (IIP/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: