Navigation

PENINGKATAN KAPASITAS AGAR TIDAK SALAH DALAM MENGELOLA DANA DESA




Sebagaimana, diamanatkan dalam UU desa bahwa dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanan monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan efisien desa kini kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan tetapi sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan.

“Kini desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan . Desa punya tugas pokok serta tanggung jawab yang berat terhadap masyarakat terutama dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” papar Bupati Kuningan H. Acep Purnama, pada acara Peningkatan Kapasitas SDM Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa Desa Kabupaten Kuningan Tahun 2017, di Gedung Wisma Permata, Senin (20/11/2017) .

Berkaitan hal tersebut, sambungnya, dipandang perting bagi para kepala desa baru dan TPK pengadaan barang/ jasa desa diberikan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa yang benar.

Hal itu sebagai upaya pencegahan penyalhgunaan dana desa, serta upaya meminimalkan permasalahan yang akan muncul. “Kepada para kepala desa dan TPK agar menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas. Hasil dari peningkatan kapasitas ini agar dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di desa’ harapnya. (IIP/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: