Navigation

BUPATI BERIKAN PENGARAHAN KEPADA KEPALA DESA BARU




Dalam rangka pembekalan kepada Kepala Desa Baru hasil pemilihan Kepala Desa serentak pada Bulan Agustus 2017, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH memberikan pengarahan, dengan maksud agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik, lancer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ayong Linggarjati tersebut selain diikuti oleh 91 orang Kepala Desa,  juga ketua BPD dari Desa yang bersangkutan dan Unsur Kecamatan. Selasa, (28/11/17)

Kabid Pemerintahan Desa, Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si menyampaikan laporannya bahwa Kepala Desa yang baru dilantik pada tanggal 3 Okrober 2017 tersebut perlu dibekali dengan peraturan mengenai Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait, sehingga sebagai pemegang kebijakan di desa dapat mengetahui dan mengerti apa saja yang menjadi acuan dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Begitu pula BPD, diharapkan dapat menjadi partner kerja yang dapat merumuskan kebijakan-kebijakan bersama di tingkat desa sehingga antara Kepala Desa dan BPD dapat melaksanakan fungsinya masing-masing juga merumuskan anggaran desa yang dirumuskan bersama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. ungkap

Sebagaimana diketahui, Desa sekarang mempunyai anggaran besar dan perlu adanya sumber daya manusia yang cakap dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diterima desa sudah selayaknya dilakasanakan dengan sesuai ketentuan, disusun dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang baik dan juga pelaporan yang sesuai dengan perencanaan.


Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH dalam materinya yang bertema “Kabijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan” menyampaikan bahwa, “Antara Kepala Desa dan BPD harus seiring sejalan, transparan dan akuntabel. Dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan desa akan menjadi harmonis serta implementasi dari Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu pelaksanaan musrenbang wajib dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat dapat diakomodir sesuai skala prioritas pembangunan desa. (Kasubag Pubdok/ Acep Tisna)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: