Dalam rangka pembekalan
kepada Kepala Desa Baru hasil pemilihan Kepala Desa serentak pada Bulan Agustus
2017, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH memberikan pengarahan, dengan
maksud agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik, lancer
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dilaksanakan
di Hotel Ayong Linggarjati tersebut selain diikuti oleh 91 orang Kepala
Desa, juga ketua BPD dari Desa yang bersangkutan
dan Unsur Kecamatan. Selasa, (28/11/17)
Kabid Pemerintahan Desa,
Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si menyampaikan laporannya bahwa Kepala Desa yang baru
dilantik pada tanggal 3 Okrober 2017 tersebut perlu dibekali dengan peraturan
mengenai Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait,
sehingga sebagai pemegang kebijakan di desa dapat mengetahui dan mengerti apa
saja yang menjadi acuan dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Begitu pula BPD, diharapkan dapat menjadi partner kerja yang dapat merumuskan
kebijakan-kebijakan bersama di tingkat desa sehingga antara Kepala Desa dan BPD
dapat melaksanakan fungsinya masing-masing juga merumuskan anggaran desa yang
dirumuskan bersama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. ungkap
Sebagaimana diketahui, Desa
sekarang mempunyai anggaran besar dan perlu adanya sumber daya manusia yang
cakap dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diterima desa sudah selayaknya
dilakasanakan dengan sesuai ketentuan, disusun dengan perencanaan yang baik,
pelaksanaan yang baik dan juga pelaporan yang sesuai dengan perencanaan.
Bupati Kuningan H. Acep
Purnama, SH, MH dalam materinya yang bertema “Kabijakan Pembangunan Daerah Kabupaten
Kuningan” menyampaikan bahwa, “Antara Kepala Desa dan BPD harus seiring
sejalan, transparan dan akuntabel. Dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan
desa akan menjadi harmonis serta implementasi dari Peraturan Desa tentang
APBDes dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu pelaksanaan musrenbang wajib
dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat dapat diakomodir sesuai skala
prioritas pembangunan desa. (Kasubag Pubdok/ Acep Tisna)
Post A Comment:
0 comments: