Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, menyerahkan
5.100 sertifikat kepada warga, penyerahan dilakukan dalam kunjungan kerjanya ke
Kabupaten Kuningan, selasa 3/5 di lapangan sepakbola Desa Cibeureum Kecamatan
Cilimus.
Reforma
agraria merupakan bentuk penegasan tentang kedaulatan negara terhadap hak atas
tanah masyarakatnya. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi masyarakat yang
sengsara dan resah karena merasa tidak berhak atas tanah yang ditempatinya.
“Negara akan
mengambil tugas dan peran untuk meringankan beban dan permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat terhadap tanah yang ditempatinya. Kalau ada masyarakat
yang mendapati masalah sertifikasi tanah, silakan datang ke kantor BPN
setempat, maka kami akan bantu memberikan kemudahan untuk penyelesaiannya,”
ujar Ferry.
Bahkan,
Ferry menjelaskan, jika ada masyarakat yang hidup dan tinggal di tanah milik
negara atau instansi selama 10 tahun lebih pun bisa disertifikatkan sebagai hak
milik. Ini berdasarkan Permen no 9 tahun 2015 tentang pengakuan hak komunal
yang memberikan fasilitas kemudahan kepemilikan tanah dan menjadikan informasi
masa menetap selama lebih dari 10 tahun sebagai dasar kepemilikan.
Selain itu,
Fery juga mengingatkan kepada pemerintah daerah tentang adanya peraturan
menteri (Permen) yang membolehkan pemberian hak guna bangun (HGB) bagi PKL.
Cukup mendaftarkannya ke BPN untuk kemudian diproses, dan silakan digunakan
untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
“Jika Pemda
mempunyai rencana untuk penataan PKL, maka silakan mengajukan ke BPN untuk
didaftarkan. Kenapa waktunya hanya lima tahun tidak selamanya? ini sebagai doa
kami agar para PKL tersebut tidak selamanya menjadi PKL, tapi dalam waktu lima
tahun ke depan mudah-mudahan mereka bisa meningkat usahanya dan memiliki tempat
usaha yang lebih layak seperti ruko dan lainnya,” ungkap Ferry.
Dalam
kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuninan, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan
Baldan juga berkesempatan menyerahkan 5.100 sertifikat hak milik (SHM) dalam
Program Reforma Agraria 2016 di Wilayah III Provinsi Jawa Barat. Adapun
rinciannya terdiri dari Kabupaten Cirebon sebanyak 1.483 sertifikat, Kota
Cirebon sebanyak 200 sertifikat, Kabupaten Indramayu 2.600 sertifikat,
Kabupaten Majalengka 2.700 sertifikat dan 1.500 sertifikat untuk Kabupaten
Kuningan.
Selain itu,
sampai dengan akhir bulan April 2016, di wilayah III Provinsi Jawa Barat telah
selesai dan siap dibagikan sejumlah 12.083 sertifikat hak atas tanah. Itu dari
berbagai kegiatan seperti Prona, Redistribusi Tanah, Konsoliddasi Tanah dan
Sertifikasi Hak atas tanah lintas sektor.
Sementara itu
Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam sambutannya mengatakan, dalam
mewujudakan pembangunan yang berjalan pesat di Kabupaten Kuningan ini tak dapat
terlepas dari sinergisnya kerjasama Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kantor
Pertanahan Kabupaten Kuningan baik dalam pembebasan tanah kegiatan proyek
daerah, Provinsi maupun Nasional, dan juga dalam penataan dan pensertifikatan
aset pemerintah daerah.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Kuningan sangat berterima kasih kepada bapak Menteri
Agraria/Kepala BPN serta Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan atas
kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Menurut data dari keseluruhan
luas wilayah Kabupaten Kuningan, baru sekitar 10,62% tanah yang sudah
bersertifikat dan masih sekitar 89,37% yang belum bersertifikat. Semoga dengan
kunjungan kerja bapak Menteri Agraria ini dapat memberikan prioritas
program-program pensertifikatan tanah di Kabupaten Kuningan sehingga semua
tanah di Kabupaten Kuningan memiliki sertifikat secara keseluruhan demi
terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan. Tutup Wabup.
*DoniS*
Post A Comment:
0 comments: