Navigation

MENTERI AGRARIA SERAHKAN 5.100 SERTIFIKAT PADA WARGA



Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, menyerahkan 5.100 sertifikat kepada warga, penyerahan dilakukan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kuningan, selasa 3/5 di lapangan sepakbola Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus.
Reforma agraria merupakan bentuk penegasan tentang kedaulatan negara terhadap hak atas tanah masyarakatnya. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi masyarakat yang sengsara dan resah karena merasa tidak berhak atas tanah yang ditempatinya.
“Negara akan mengambil tugas dan peran untuk meringankan beban dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terhadap tanah yang ditempatinya. Kalau ada masyarakat yang mendapati masalah sertifikasi tanah, silakan datang ke kantor BPN setempat, maka kami akan bantu memberikan kemudahan untuk penyelesaiannya,” ujar Ferry.
Bahkan, Ferry menjelaskan, jika ada masyarakat yang hidup dan tinggal di tanah milik negara atau instansi selama 10 tahun lebih pun bisa disertifikatkan sebagai hak milik. Ini berdasarkan Permen no 9 tahun 2015 tentang pengakuan hak komunal yang memberikan fasilitas kemudahan kepemilikan tanah dan menjadikan informasi masa menetap selama lebih dari 10 tahun sebagai dasar kepemilikan.
Selain itu, Fery juga mengingatkan kepada pemerintah daerah tentang adanya peraturan menteri (Permen) yang membolehkan pemberian hak guna bangun (HGB) bagi PKL. Cukup mendaftarkannya ke BPN untuk kemudian diproses, dan silakan digunakan untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
“Jika Pemda mempunyai rencana untuk penataan PKL, maka silakan mengajukan ke BPN untuk didaftarkan. Kenapa waktunya hanya lima tahun tidak selamanya? ini sebagai doa kami agar para PKL tersebut tidak selamanya menjadi PKL, tapi dalam waktu lima tahun ke depan mudah-mudahan mereka bisa meningkat usahanya dan memiliki tempat usaha yang lebih layak seperti ruko dan lainnya,” ungkap Ferry.
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuninan, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan juga berkesempatan menyerahkan 5.100 sertifikat hak milik (SHM) dalam Program Reforma Agraria 2016 di Wilayah III Provinsi Jawa Barat. Adapun rinciannya terdiri dari Kabupaten Cirebon sebanyak 1.483 sertifikat, Kota Cirebon sebanyak 200 sertifikat, Kabupaten Indramayu 2.600 sertifikat, Kabupaten Majalengka 2.700 sertifikat dan 1.500 sertifikat untuk Kabupaten Kuningan.
Selain itu, sampai dengan akhir bulan April 2016, di wilayah III Provinsi Jawa Barat telah selesai dan siap dibagikan sejumlah 12.083 sertifikat hak atas tanah. Itu dari berbagai kegiatan seperti Prona, Redistribusi Tanah, Konsoliddasi Tanah dan Sertifikasi Hak atas tanah lintas sektor.
Sementara itu Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam sambutannya mengatakan, dalam mewujudakan pembangunan yang berjalan pesat di Kabupaten Kuningan ini tak dapat terlepas dari sinergisnya kerjasama Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan baik dalam pembebasan tanah kegiatan proyek daerah, Provinsi maupun Nasional, dan juga dalam penataan dan pensertifikatan aset pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sangat berterima kasih kepada bapak Menteri Agraria/Kepala BPN serta Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Menurut data dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten Kuningan, baru sekitar 10,62% tanah yang sudah bersertifikat dan masih sekitar 89,37% yang belum bersertifikat. Semoga dengan kunjungan kerja bapak Menteri Agraria ini dapat memberikan prioritas program-program pensertifikatan tanah di Kabupaten Kuningan sehingga semua tanah di Kabupaten Kuningan memiliki sertifikat secara keseluruhan demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan. Tutup Wabup. *DoniS*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: