Navigation

BAPPEDA BEKALI SEKDES DENGAN PELATIHAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA








Implementasi UU Desa no 6 tahun 2016 telah mensyaratkan Desa untuk menyusun perencanaan pembangunan desa dengan baik.  Pencairan Dana Desa hanya bisa dilakukan jika Desa sudah memiliki dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes yang telah sinkron dengan Perencanaan Pembangunan Daerah.  Namun pada kenyataannya, hal ini masih menjadi kendala bagi sebagian besar perangkat desa di Kabupaten Kuningan.  Atas dasar itulah Bappeda  Kabupaten Kuningan menyelenggrakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Perencanaan Desa selama 2 hari berturut-turut, yaitu Senin dan Selasa (30/31 Mei) di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan.
Sekretaris Daerah, Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si, yang berkesempatan membuka acara tersebut menyampaikan apresiasinya pada perangkat desa yang masih muda usia tapi punya semangat tinggi untuk membangun desa.  Tantangan para Sekdes ini cukup sulit di masa berlakunya UU Desa karena secara administrative banyak hal yang harus dikuasai.  Tetapi pengorbanan itu juga diimbangi dengan adanya penghasilan tetap bagi perangkat desa yang memadai. Dalam arahannya Sekda berpesan agar para Sekdes terus menggali pengetahuan dan keterampilan, mengingat aturan pemerintah tentang desa ini sangat dinamis, jadi Sekdes tidak boleh kehilangan informasi.
Sementara itu, dalam paparannya Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan Drs. H. Maman Suparman, MM, menyampaikan agar para Kepala Desa dalam menyusun perencanaan di desa harus terintegrasi dengan perencanaan daerah.  “RPJMD, RKPD dan RTRW kabupaten harus menjadi acuan dalam merancang perencanaan desa, tidak boleh berseberangan.  Selain itu, harus pula dipahami oleh Desa, bidang mana yang menjadi kewenangan desa, mana yang menjadi kewenangan daerah”, tegasnya.  Selama ini karena mungkin belum menguasai aturan, seringkali dalam usulan kegiatan, desa mengajukan kegiatan yang bukan kewenangan daerah, sehingga kegiatan tidak dapat direalisasi.  “Dengan adanya dana desa, para kepala desa dapat membangun desanya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di desa masing-masing.  Jika ada hal yang tidak bisa ditangani desa, silakan untuk mengajukan ke Kabupaten,” paparnya, diamini oleh peserta pelatihan.
Selain narasumber dari Bappeda, kegiatan yang melibatkan 361 Sekdes di Kabupaten Kuningan ini, juga menampilkan narasumber dari BPMD yang menjadi mitra kerja Bappeda dalam hal pembangunan desa. Harapan pemerintah daerah dengan diberikannya pelatihan ini seluruh perangkat desa di Kabupaten Kuningan lebih memahami pentingnya perencanaan yang baik dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: