Implementasi UU
Desa no 6 tahun 2016 telah mensyaratkan Desa untuk menyusun perencanaan
pembangunan desa dengan baik. Pencairan
Dana Desa hanya bisa dilakukan jika Desa sudah memiliki dokumen RPJMDes, RKPDes
dan APBDes yang telah sinkron dengan Perencanaan Pembangunan Daerah. Namun pada kenyataannya, hal ini masih
menjadi kendala bagi sebagian besar perangkat desa di Kabupaten Kuningan. Atas dasar itulah Bappeda Kabupaten Kuningan menyelenggrakan kegiatan
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Perencanaan Desa selama 2 hari
berturut-turut, yaitu Senin dan Selasa (30/31 Mei) di Aula Bappeda Kabupaten
Kuningan.
Sekretaris
Daerah, Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si, yang berkesempatan membuka acara tersebut
menyampaikan apresiasinya pada perangkat desa yang masih muda usia tapi punya
semangat tinggi untuk membangun desa.
Tantangan para Sekdes ini cukup sulit di masa berlakunya UU Desa karena
secara administrative banyak hal yang harus dikuasai. Tetapi pengorbanan itu juga diimbangi dengan
adanya penghasilan tetap bagi perangkat desa yang memadai. Dalam arahannya
Sekda berpesan agar para Sekdes terus menggali pengetahuan dan keterampilan,
mengingat aturan pemerintah tentang desa ini sangat dinamis, jadi Sekdes tidak
boleh kehilangan informasi.
Sementara itu,
dalam paparannya Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan Drs. H. Maman Suparman, MM,
menyampaikan agar para Kepala Desa dalam menyusun perencanaan di desa harus
terintegrasi dengan perencanaan daerah.
“RPJMD, RKPD dan RTRW kabupaten harus menjadi acuan dalam merancang
perencanaan desa, tidak boleh berseberangan.
Selain itu, harus pula dipahami oleh Desa, bidang mana yang menjadi
kewenangan desa, mana yang menjadi kewenangan daerah”, tegasnya. Selama ini karena mungkin belum menguasai
aturan, seringkali dalam usulan kegiatan, desa mengajukan kegiatan yang bukan
kewenangan daerah, sehingga kegiatan tidak dapat direalisasi. “Dengan adanya dana desa, para kepala desa
dapat membangun desanya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di desa
masing-masing. Jika ada hal yang tidak
bisa ditangani desa, silakan untuk mengajukan ke Kabupaten,” paparnya, diamini
oleh peserta pelatihan.
Selain
narasumber dari Bappeda, kegiatan yang melibatkan 361 Sekdes di Kabupaten
Kuningan ini, juga menampilkan narasumber dari BPMD yang menjadi mitra kerja
Bappeda dalam hal pembangunan desa. Harapan pemerintah daerah dengan
diberikannya pelatihan ini seluruh perangkat desa di Kabupaten Kuningan lebih
memahami pentingnya perencanaan yang baik dalam pelaksanaan pembangunan di
desa.
Post A Comment:
0 comments: