Menginjak
usianya yang ke-66 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan
Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-54, ke dua lembaga tersebut memiliki peran
strategis dalam urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat. “Satpol PP dan Linmas dituntut wujudkan pola sikap dan perilaku
yang humanis, berdedikasi, disiplin, dan tegas dalam menjalankan tugas,
kewajiban, serta kewenangannya.”
Hal
tersebut disampaikan Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP, saat
memimpin apel besar HUT Satpol PP dan Linmas, Kamis (17/3/2016) di Halaman
Setda. Hadir Wakil Bupati Kuningan H. Acep Purnama, M.H., Sekretaris Daerah
Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si.
Menurutnya,
keberadaan Satpol PP merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang
sangat penting dalam pemerintahan daerah. Terlebih dalam era keterbukaan
informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi kemudian
membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
“Bila
pelayanan tidak maksimal, maka secara real
time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial on line, maka dari itu aparatur yang berada di Satpol PP harus
memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan yang matang.”
Bupati
menekankan, Satpol PP rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena
kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat dan tidak akan
mungkin wibawa pemerintah akan tetap terbangun apabila aparatur penegak
regulasinya tidak berkompeten.
Kemudian,
lanjut Beliau, permendagri nomor 69 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan
mendagri nomor 62 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal bidang
pemerintahan dalam negeri di kabupaten/kota telah diundangkan dan
diimplementasikan dalam kurun waktu empat tahun, namun target peraturan
tersebut belum terpenuhi oleh sebagian besar daerah.
Contohnya
pelaksanaan patroli terkendala kebutuhan sarana dan prasarana yang dimiliki
menjadi salah satu alasan standar pelayanan minimal ini belum optimal. Oleh
sebab itu dana alokasi khusus melalui APBN untuk dialokasikan bagi sarana dan
prasarana, sehingga indikator pelayanan minimal yang harus dilaksanakan
terlihat nyata dan kondisi tentram dan tertib dapat terwujud.
Kedepan,
lanjut Beliau, dalam pelaksanaan tugas Satpol PP harus mengedepankan sisi-sisi
preemtif dan preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan, dan
mengedepankan model penyelesaian di hulu daripada di hilir, sehingga Satpol PP
tidak lagi nampak garang dan yang terpenting adalah benturan-benturan dapat
dihindari serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan semakin meningkat.
***beben.
Post A Comment:
0 comments: