Pemerintah Kabupaten Kuningan
melalui Bagian Organisasi Setda kabupaten Kuningan menyelenggarakan sosialisasi
pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka penataan kelembagaan pemerintah
daerah kabupaten Kuningan Kuningan. Acara yang diselenggarakan di aula
Purbawisesa tersebut berlangsung pada hari Rabu 923/3) da dihadiri oleh
Sekretaris Daerah kabupaten Kuningan Drs. H. Yosep Setiawan M.Si, Para
Sekretaris SKPD dan para Sekretaris Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan.
Drs. Yudi Nugraha M.Pd dalam
Laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari diselenggarakannya acra tersebut
adalah untuk pemetaan urusan sosialisasi kewenangan pemda, sebagai bahan
pentaan Organisasi Perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kuningan “ peserta kegiatan
ini berjumlah 120 orang yang terdiri dri
sekdis/sekban/sekcam/kasubag program SKPD dan Kasubag Umum Kecamatan
se-Kabupaten Kuningan”
Drs. H. Yosep Setiawan M.Si dalam
sambutanya menjelaskan bahwa pelaksanaan penataan kelembagaan pemerinta daerah
tidak cukup hanya memenuhi aturan saja merubah struktur organisasi, namun perlu
juga ada perubahan pola pikir (mind
Setting) dari para aparatur penyelenggara pemerintahan agar bekerja keras,
cerdas, iklas dan tuntas” serta harus diiringi juga dengan penataan dalam
aspek-aspek lain yaitu sarana prasarana, keuangan, teknologi dan tata hubungan
kerja antar SKPD agar dapat melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan baik”
Sekretaris daerah Kabupaten
Kuninga juga mengungkapkan bahwa dasar utama
pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintan yang
disahkan kepada daerah yang terdiri dari atas urusan pemerintahan wajib dan
urusan pemerintahan pilihan, untuk urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar urusan pemerintahan yang
tidak berkitan dengan pelayanan dasar dan untuk pemebentukan perangkat daerah
harus mempeertimbangkan faktor jumah peduduk, luas wilaayah dan kemampuan keuangan
daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
sebagai madat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat
daerah
“ saya berharap hasil kegiatan
ini, dapat menjadi masukan bahan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah
Kabupaten Kuningan ke depan, sambil menunggu peraturan pemerintah tentang
organisasi perangka daera pengganti peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007
diterbitkan, kta sudah siap dan tidak ,ketinggalan dengan kabupaten/kota lain”
kata Sekretaris Daerah.----YHN----
Post A Comment:
0 comments: