Navigation

LHKASN Kewajiban ASN




Sebagai upaya reformasi birokrasi  dan membangun Integritas Aparatur Sipil Negara dan juga  sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampian Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah Kabupaten Kuningan   melalui Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur  Setda Kabupaten Kuningan menyelenggarakan  Sosialisasi  tentang pedoman penyusunan Road Map reformasi Birokrasi Pemenrintah Daerah Dan Sosialisasi tentang kewajiban penyampian Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Kamis (23/4) di Ruang rapat Purbawisesa Setda Kabupaten Kuningan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Kuningan dalam  menjelaskan bahwa  penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Nagara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 200 tentang Komisi  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara yang dibuka oleh Bupati Kuningan tersebut dihadiri oleh 65  orang yang berasal dari Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Bagian yang ada dilingkup Setda  dan  perwakilan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi  Agus Harsono, SE, MM sebagai narasumber
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda dalam sambutannya menuturkan pentingnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kuningan berkewajiban untuk  Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan    melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, saya meminta komitmen dari seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agara dapat benar-benar memahami subtansinya, sehingga pada akhirnya  seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada dikabupaten Kuningan dapat memahami apa yang diamanatkan dalam surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomo 1 Tahun 2015 tetang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan apartur sipil negara di lingkungan Instansi pemerintah dengan sedetil-detilnya” kata Hj. Utje Ch Suganda.
Bupati Kuningan juga mengingatkan  tentang tugas Aparatur Pengawas Internal  (APIP) dalam pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan pemerintah kabupaten Kuningan. -----YHN____
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

1 comments: