Sebagai upaya reformasi
birokrasi dan membangun Integritas
Aparatur Sipil Negara dan juga sebagai
upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah
Kabupaten Kuningan melalui Bagian
Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur
Setda Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Sosialisasi
tentang pedoman penyusunan Road Map reformasi Birokrasi Pemenrintah
Daerah Dan Sosialisasi tentang kewajiban penyampian Laporan Harta kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada
Kamis (23/4) di Ruang rapat Purbawisesa Setda Kabupaten Kuningan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kab.
Kuningan dalam menjelaskan bahwa penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan
amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Nagara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 200 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara yang dibuka oleh Bupati
Kuningan tersebut dihadiri oleh 65 orang
yang berasal dari Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Bagian yang ada dilingkup
Setda dan perwakilan dari Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi
Agus Harsono, SE, MM sebagai narasumber
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch
Suganda dalam sambutannya menuturkan pentingnya para Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang ada di Kabupaten Kuningan berkewajiban untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan “ melalui
pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, saya meminta komitmen dari seluruh
peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agara dapat
benar-benar memahami subtansinya, sehingga pada akhirnya seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada dikabupaten
Kuningan dapat memahami apa yang diamanatkan dalam surat Mentri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomo 1 Tahun 2015 tetang kewajiban
penyampaian laporan harta kekayaan apartur sipil negara di lingkungan Instansi
pemerintah dengan sedetil-detilnya” kata Hj. Utje Ch Suganda.
Bupati Kuningan juga
mengingatkan tentang tugas Aparatur Pengawas
Internal (APIP) dalam pengelolaan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan pemerintah
kabupaten Kuningan. -----YHN____
sip
BalasHapus