Navigation

PERLU MINDSET YANG BEDA UNTUK BERIKAN PELAYANAN PRIMA


Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat bukan perkara mudah, semakin kritisnya masyarakat saat ini, menuntut aparatur pemerintah untuk secepatnya melakukan perubahan-perubahan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dinamika masyarakat saat ini mengakibatkan tingginya tuntutan terhadap aparatur untuk memberikan pelayanan prima sehingga diperlukan mindset atau pola pikir yang beda dan tidak bisa disamakan seperti dahulu.”
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si saat membuka sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan publik, di ruang rapat linggajati, Kamis 26/6/2014. Ikut menghadiri Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd dan para kepala Sub. Bagian Umum pada SKPD se-Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, pelayanan yang lama dan terkesan berbelit-belit, pelayanan yang mengharapkan imbalan, pelayanan yang diskriminatif, penyelenggaraan pelayanan publik yang kurang ramah, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang kurang kompeten, merupakan imej yang melekat pada aparatur pemerintah yang harus segera dihapus dan diperbaiki.
“Buruknya penilaian masyarakat dan belum optimalnya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, menjadi dasar bagi aparatur untuk memberikan pelayanan prima dan tentunya juga untuk  mewujudkan penyelenggarakan pemerintahan yang baik,” ujarnya
Bicara pelayanan, lanjut Sekda, tidak hanya terkait pelayanan kepada masyarakat saja terutama bidang perizinan namun lebih luas lagi pelayanan terhadap apatur pemerintah itu sendiri. Hal penting lainnya dalam memberikan pelayanan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang baik.
Terkait lahirnya peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2013 ini, Sekda berharap, dapat terwujudnya peningkatan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Mari tingkatkan komitmen bersama terhadap upaya-upaya untuk meminimalisir permasalahan pelayanan publik dengan mengaplikasikan serta memberi contoh dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.”
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, mengatakan, lahirnya perda ini bertujuan meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini, sejalan dengan tujuan pelayanan publik. “Tujuan pelayanan publik yang dinterpretasikan oleh Perda ini adalah terwujudnya prinsip - prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta terwujudnya kualitas pelayanan yang prima, efektif, efisien, serta mencegah KKN.”  (beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: