Memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat bukan perkara mudah, semakin kritisnya
masyarakat saat ini, menuntut aparatur pemerintah untuk secepatnya melakukan
perubahan-perubahan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dinamika
masyarakat saat ini mengakibatkan tingginya tuntutan terhadap aparatur untuk
memberikan pelayanan prima sehingga diperlukan mindset atau pola pikir yang
beda dan tidak bisa disamakan seperti dahulu.”
Hal
itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Drs. H. Yosep Setiawan,
M.Si saat membuka sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14
Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan publik, di ruang rapat linggajati,
Kamis 26/6/2014. Ikut menghadiri Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan
Aparatur Setda Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd dan para kepala Sub.
Bagian Umum pada SKPD se-Kabupaten Kuningan.
Menurutnya,
pelayanan yang lama dan terkesan berbelit-belit, pelayanan yang mengharapkan
imbalan, pelayanan yang diskriminatif, penyelenggaraan pelayanan publik yang
kurang ramah, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang kurang kompeten,
merupakan imej yang melekat pada aparatur pemerintah yang harus segera dihapus
dan diperbaiki.
“Buruknya
penilaian masyarakat dan belum optimalnya pelayanan pemerintah terhadap
masyarakat, menjadi dasar bagi aparatur untuk memberikan pelayanan prima dan
tentunya juga untuk mewujudkan penyelenggarakan
pemerintahan yang baik,” ujarnya
Bicara
pelayanan, lanjut Sekda, tidak hanya terkait pelayanan kepada masyarakat saja
terutama bidang perizinan namun lebih luas lagi pelayanan terhadap apatur
pemerintah itu sendiri. Hal penting lainnya dalam memberikan pelayanan adalah
tersedianya sarana dan prasarana yang baik.
Terkait
lahirnya peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2013 ini, Sekda berharap, dapat
terwujudnya peningkatan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta
memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
“Mari
tingkatkan komitmen bersama terhadap upaya-upaya untuk meminimalisir
permasalahan pelayanan publik dengan mengaplikasikan serta memberi contoh
dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.”
Sementara
itu Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten
Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, mengatakan, lahirnya perda ini bertujuan meningkatkan
kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta melindungi masyarakat
dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini,
sejalan dengan tujuan pelayanan publik. “Tujuan pelayanan publik yang
dinterpretasikan oleh Perda ini adalah terwujudnya prinsip - prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik serta terwujudnya kualitas pelayanan yang prima,
efektif, efisien, serta mencegah KKN.” (beben)
Post A Comment:
0 comments: