Navigation

PNS Harus Disiplin



Bertempat di Tirta Sanita Hotel  Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda membuka secara resmi  Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegwai Negeri  Sipil. Acara yang berlangsung pada hari Kamis (31/5) tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Direktur Pengendalian Pegawai II BKN : Sudjarwo, Kepala BKD Kabupaten Kuningan,  Para Kepala SKPD, dan para Camat se kabupaten Kuningan.
Kabid Mutasi BKD Drs. Ade Priatna, M.Si. dalam laporanna  menjelaskan bahwa tujuan  dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang  peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri  Sipil, tercapainya fungsi koordinasi dan kewenangan dalam meyelesaikan masalah kepegawaian dan meningkakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Sementara itu bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai negeri sipil yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. PNS sebagai aparatur negara dituntut untuk bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, akuntabel dalam melaksanakan tugas dan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“ Semenjak diberlakukannya PP Nomor 53 tahun 2010 ini, Badan Kepegawian Daerah Kabupaten Kuningan  telah melakukan pembinaan secara bertahap ke setiap kecamatan dan pada tahun 2011 hasil implementasi dari peraturan pemerintah tersebut , badan kepegawian telah memproses penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 46 kasus, dengan rincian sebagai berikut : hukuman ringan sebanyak 25 Orang, Hukuman sedang sebanyak 5 orang dan hukuman berat sebanyak 16 orang yang terdiri dari penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun sebanyak 7 orang, pembebasan dari jabatan sebanyak 1 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 8 orang, 3 orang diantaranya berstatus sebagai CPNS” kata Bupati Kuningan. –yohanes-
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: