Bertempat di
Tirta Sanita Hotel Bupati Kuningan H.
Aang Hamid Suganda membuka secara resmi
Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegwai Negeri Sipil. Acara yang
berlangsung pada hari Kamis (31/5) tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten
Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Ketua Pengadilan Negeri
Kabupaten Kuningan, Direktur Pengendalian Pegawai II BKN : Sudjarwo, Kepala BKD
Kabupaten Kuningan, Para Kepala SKPD,
dan para Camat se kabupaten Kuningan.
Kabid Mutasi
BKD Drs. Ade Priatna, M.Si. dalam laporanna
menjelaskan bahwa tujuan dari
kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,
tercapainya fungsi koordinasi dan kewenangan dalam meyelesaikan masalah
kepegawaian dan meningkakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Sementara itu
bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam sambutannya mengungkapkan bahwa
dalam rangka mewujudkan pegawai negeri sipil yang handal, profesional, dan
bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik. PNS sebagai aparatur negara dituntut untuk bersikap
disiplin, jujur, adil, transparan, akuntabel dalam melaksanakan tugas dan setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“ Semenjak
diberlakukannya PP Nomor 53 tahun 2010 ini, Badan Kepegawian Daerah Kabupaten
Kuningan telah melakukan pembinaan
secara bertahap ke setiap kecamatan dan pada tahun 2011 hasil implementasi dari
peraturan pemerintah tersebut , badan kepegawian telah memproses penjatuhan
hukuman disiplin sebanyak 46 kasus, dengan rincian sebagai berikut : hukuman
ringan sebanyak 25 Orang, Hukuman sedang sebanyak 5 orang dan hukuman berat
sebanyak 16 orang yang terdiri dari penurunan pangkat lebih rendah selama 3
tahun sebanyak 7 orang, pembebasan dari jabatan sebanyak 1 orang dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 8 orang, 3 orang diantaranya
berstatus sebagai CPNS” kata Bupati Kuningan. –yohanes-
Post A Comment:
0 comments: