Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan
salah satu faktor dominan yang dapat memberikan pencitraan terhadap baik
buruknya kinerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, sehingga pemerintah
selalu berusaha mewujudkan suatu penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai
dengan harapan masyarakat.
Perizinan merupakan salah satu
perwujudan pengendalian terhadap semua aktifitas kegiatan masyarakat baik itu
terkait dengan pemanfaatan ruang (perizinan bangunan) maupun pemanfaatan
sumber daya yang ada (perizinan usaha). Perizinan memiliki peranan
sangat strategis dalam pengoptimalannya sehingga dari hal tersebut dampaknya
diharapkan akan sangat bermanfaat untuk kehidupan masyarakat dimasa yang akan datang.
Kurangnya kesadaran masyarakat
terhadap kepemilikan izin, baik itu izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin
usaha, berdampak terhadap kesemarawutan penataan bangunan khususnya pola
pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Kuningan. Hal ini disebabkan kurang
sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis
terkait.
Hal ini yang mendasari BPPT
melaksanakan sosialisasi pelayanan perizinan kepada para Camat dan Kepala Desa/ Lurah se-Kabupaten Kuningan. Selasa 8-Mei-2012 bertempat di Aula kelurahan Ciporang
Kecamatan Kuningan. Sosialisasi dilaksanakan bertahap di lima wilayah eks kewedanaan. Hadir
dalam acara tersebut Assisten Pembangunan dan Kesra Drs. H. kamil Ganda
Permadi, MM, kepala BPPT Ir. H. Jajat Sudrajat M.Si, Kepala Dinas Cipta Karya, Drs. H. Lili Suherli, M.Si dan Kepala Bagian Hukum Setda, Andi Juhandi, SH.
Bupati Kuningan dalam sambutannya
mengatakan, sosialisasi pelayanan perizinan ini mempunyai peranan yang sangat
penting dalam upaya memberikan pengetahuan kepada para camat dan kepala desa/ lurah dalam
rangka pelayanan perizinan di wilayah kerjanya. Kepala desa merupakan garda
terdepan Pemerintah oleh karena itu perlu dibekali dengan pengetahuan tenatang
proses dan mekanisme perizinan, baik IMB maupun izin usaha lainnya.
Kedepan BPPT harus mampu untuk
mengatur dan menertibkan usaha-usaha serta bangunan yang telah atau yang akan
didirikan. Selain itu juga harus mampu menggali dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari retribusi dan izin khususnya dari Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan izin perikanan. Tutup Aang. ( DOniS )
Post A Comment:
0 comments: