Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jum’at (8/7) kembali menggiring 8 orang anak punk yang terlihat berkeliaran di ruas Jalan Siliwangi, anak-anak punk yang berasal dari daerah Cirebon, Pabedilan serta Indramayu tersebut digiring ke kantor Satpol PP.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi para anak punk dengan tujuan agar menimbulkan efek jera bagi para anak punk “Kami akan terus melakukan tindakan represif terhadap anak punk yang sering muncul di Kabupaten Kuningan, hal ini dilakukan agar tidak membuat warga resah serta menggangu ketertiban,” Ujar Kasat PolPP Deni Hamdani SSTP, MSi melalui Kasi OP Indra Ishak SSTP, MSi.
Usai merazia pihak Satpol PP melakukan tindakan dengan memotong rambut secara tidak teratur dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi hal serupa setelah itu mereka rencananya akan diantarkan ke perbatasan Kuningan – Cirebon.”Dengan tindakan ini diharapkan dapat membuat anak-anak punk jera dan tidak mau kembali ke Kuningan,” Tegas Indra.
Seperti kita tahu Kabupaten Kuningan tengah berbenah diri dengan menyediakan saran dan prasarana untuk kepentingan umum seperti Taman Kota, Open Space Galery serta banyak lagi yang lainnya. Dengan kehadiran anak-anak punk dikhawatirkan tempat-tempat yang menjadi kebanggaan bagi warga kota kuda menjadi kumuh dan tidak indah lagi.
Dengan begitu aparat Satpol PP akan terus melakukan tindakan razia kumpulan anak punk untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dengan tujuan menjaga lingkungan tetap indah dan membuat warga tenang tanpa kehadiran kumpulan anak punk. (Bn)
punk bukan kriminal tapi punk adalah teriakan rakyat kecil
BalasHapus