Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda melantik 5 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan di berbagai Desanya. Kades yang dilantik antara lain Nuroh Nurhayati ( Kades Sakerta Barat Kec. Darma ), Suhawan ( Kades Cikupa Kec. Darma ), Asep Suhemi ( Kepala Desa Margasari Kec. Luragung ), Eyo Yohana ( Kades Pakapasan Girang Kec. Hantara ), dan Rassim Yudiana ( Kades Sagaranteun Kec. Ciwaru ).
Turut menghadiri dalam pelantikan tersebut Dandim 0615 Letkol Kav. Sugeng Waskito Aji, Kepala Kejaksaan Negeri Refli, SH, Ketua Pengadilan Negeri Erwan Toni, SH. Pelantikan yang digelar dihalaman Balai Desa Sakerta Barat tersebut berlangsung sederhana tetapi khidmat. Seluruh Masyarakat Desa Sakerta Barat ikut juga menyaksikan moment-moment yang bersejarah bagi desanya.
Perbedaan yang terjadi dalam proses pemilihan rupanya hanya merupakan variasi dalam berdemokrasi, pada saat pelantikan berlangsung baik pihak yang mendukung dan tidak mendukung dalm proses pemilihan dapat bersatu padu menyukseskan proses pelantikan tersebut.
Sumpah yang diucapkan dalam pelantikan tentunya merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh para kepala desa dalam menjalankan amanah dari rakyat, diharapkan dalam menjalankan amnah tersebut kepala desa harus senantiasa mementingkan kepentingan warga masyarakat.
Seperti yang diutarakan H. Aang hamid Suganda seusai Melantik Kepala Desa, bahwa pada intinya perbedaaan pendapat pada saat pemilihan Kepala Desa merupakan hal yang sangat wajar sebagai bentuk dinamika dan kesadaran masayarakat untuk mempergunakan hak pilihnya, hal tersebut juga merupakan konsekuensi dari sebuah perhelatan demokrasi di tingkat desa.
Lebih jauh lagi Bupati mengatakan, hal yang sangat penting dipupuk dan dikembangkan kedepan adalah kembali melakukan rekonsiliasi. Perbedaaan yang sempat terjadi pada saat pemilihan, digantikan dengan satu semangat kesatuan dan persatuan untuk membangun desa menuju masyarakat yang maju, dan sejahtera, sehingga tidak dikenal kelompok pendukung dan bukan pendukung.
“ Saya harap jangan ada gep-gepan dalam membangun desa setelah adanya proses pemilihan, Kepala Desa harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan sebagai satu kesatuan yang utuh yaitu Warga Masyarakat “. Pinta Aang. ( D )
Post A Comment:
0 comments: