Rapat Paripurna DPRD Kuningan terkait pengesahan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (20/6) akhirnya dilakukan penndatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD dengan Bupati Kuningan, kendaati sebelumnya banyak interupsi mewarnai rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Acep Purnama SH, MH.
Dari 12 ada 3 Raperda yang mendapatkan intrupsi, yakni tentang Kebun Raya, retribusi pelayanan pendidikan pada UPTD BLK (Balai Latihan Kerja) dan tentang pembinaan penataan pusat perbelanjaan pasar tradisional dan toko modern. Tentunya mereka memberikan intrupsi dengan memiliki alasan dan bukan berarti menolak mentah melainkan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi kaitan dengan Raperda tersebut.
Namun dalam perjalananya saat pengambilan keputusan terhadap 3 Raperda, pemandangan menjadi lain. Voting dilakukan dengan cara mengintruksikan para penolak 3 raperda untuk berdiri. Tentu saja seluruh anggota yang bersal dari fraksi PKS dan Reformasi berdiri. Tapi tetap saja mereka kalah suara oleh mayoritas, sehingga 3 Raperda itu disahkan.
Adapun 12 buah rancangan peraturan daerah yang disahkan, yaitu masing – masing tentang, penyelenggaraan ketenagakerjaan ; retribusi penyelenggaran pelayanan pendidikan pada uptd blk ; pembentukan organisasi tata kerja badan penanggulangan bencana daerah ; penyelenggaraan penanggulangan bencana ; penatausahaan hasil hutan ; penyelenggaraankebun raya kuningan ; penyelenggaraan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE ) ; pencabutan 12 buah perda tentang retribusi daerah ; penanaman modal kepada pihak ketiga ; pembinaan, penataan pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern ; kerjasama daerah ; dan penanaman modal.
Adapun urutan acara rapat Rapat Paripurna DPRD ini dimulai dari laporan pimpnan panitia khusus, pembacaan raperda yang disempurnakan, pengambilan keputusan, pembacaan rancangan persetujuan bersama, penandatanganan persetujuan bersama antara ketua dprd dengan bupati kuningan kemudian sambutan bupati yang dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010.
Kaiatan dengan kebun raya Bupati Kuningan mengatakan, saat ini lahan kebun raya dalam proses penyelesaian. Namun, pihaknya pun butuh Perda untuk melaksanakan master plan. Bupati Kuningan bersyukur pihak BPN telah menyatakan kesiapan untuk membantu percepatan penyelesaian status, sehingga hal itu sudah tidak ada masalah. (N)
Post A Comment:
0 comments: