Personalia LPSE kabupaten Kuningan secara resmi dikukuhkan oleh Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda pada hari Senin (14/3) di Aula Dispenda Kabupaten Kuningan. acara yang dirangkaikan dengan sosialisasi Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa tersebut dihadir oleh Ketua DPRD kabupaten Kuningan beserta para ketua Komisi DPRD, Perwakilan dari Polres Kuningan, Kepala Balai Diklat PU Wilayah II Bandung, Kepala balai LPSE Provinsi Jawa Barat, Para kepala SKPD Se-kabupaten Kuningan dan para ketua asosiasi barang/jasa se-kabupaten Kuningan.
Kepala bagian Pembangunan Drs. Dadi Hariadi, MSi dalam laporannya menuturkan bahwa tujuan dari acar tersebut yaitu untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap peraturan presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif. “ selain itu juga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan adanya kesamaan pola fikir dan persepsi terhadap kiebijakan dan produk hukum pengadaan barang/jasa pemerintah dan terciptanya pemahaman terhadap pentingnya tertib administrasi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah” tambahnya.
Untuk acara sosialisasi sendiri diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri darti para kepala SKPD, staf ahli bupati, para ketua Komisi DPRD Kabupaten Kuningan, unsur Polres, Unsur Kejaksaan, Assosiasi penyedia Barang/jasa, Perwakilan PWI, Perwakilan KWRI, Unsur LSM dengan nara sumber Kepala balai Diklat PU wilayah II Bandung dan Kepala Balai LPSE Provinsi Jawa Barat.
Bupati kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam amanatnya menuturkan bahwa untuk mewujudakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, kabupaten Kuningan telah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa pemerintah yang bertugas menangani pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terintegrasi dan terpadu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan dalam peraturan Bupati Kuningan nomor 15 tahun 2009. “ dalam mewujudkan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 telah mengatur proses pengadaan barang/jasa, selanjutnya untuk dimaklumi bahwa system lelang secara elektronik diharapakan akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, dan transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang Negara, selain itu dapat menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh palaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa. Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 bahwa LPSE wajib dibentuk di kabupaten Kota, untuk iru di kabupaten Kuningan dalam rangka melayani pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, sebelum dibentuk secara structural telah ditetapkan personalia pengelola LPSE di Kabupaten Kuningan.” katanya
Untuk susunan persoanlia Pengelola LPSE sendiri terdiri dari : Pengarah yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Pengelola LPSE : Kepala DInas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan, Sekretaris : Drs.Wetty Sri Sulistiani Kepala Bidang pengembangan system informasi Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Kuningan, Kepala Bidang Administrasi Sistem Informasi : Wawan Mulyanto, A.Md, Kepala bidang registrasi Verifikasi : Roro Ening Hartini ST. Kepala Bidang Layanan Penguna : Juhana S.Sos, Kepala Bidang Pelatihan dan Sosialisasi : Andi SE.
Post A Comment:
0 comments: