Navigation

Bupati Serahakan Remisi






Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda memimpin upacara pemeberian remisi  umum kepada narapidana  dan anak narapidana pada peringatan hari Ulang tahun ke-70 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kuningan, Senin (17/8).
Lapas kelas II Kuningan secara keseluruhan  menampung 345 orang dimana dalam jumlah tersebut sebanyak  257 orang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2015 sebanyak 257, dimana 153 orang mendpat remisi umum tidak terkait pp 28 tahun 2006  dan pp 99 tahun 2012 dengan perincian  tidak langsung bebas 147 orang dan langsung bebas  sebanyak 6 orang, Narapidana yang mendapat  resmisi umum terkait PP No. 28 tahun 2006 tidak langsung bebas sebanyak 34 orang dan  narapidana yang mendapat remisi umum tidak langsung bebas terkait PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 70 orang.
Sambutan Meteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia  yang dibacakan oleh Bupati Kuningan mengungkapkan bahwa remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjadi narapidana, karena remisi hanya untuk diberikan kepada narapidana  yang berkelaluan baik, mereka  yang melakukan pelanggaran aturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat  lanjutan dari pemberian remisi adalah  dapat mengurangi tingkat hunian lapas/Rutan yang semakin  tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari rutan  dari Lapas/rutan, sehingga tingkat hunian Lapas/rutan  pun akan semakin cepat berkurang. Pemerian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat ebas, tetapi merupakan suatu sarana  untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali ke
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: