Navigation

FKUB DITUNTUT BENAHI PENATAAN TEMPAT PERIBADATAN



Beribadat dan membangun rumah ibadat adalah dua hal yang berbeda. Beribadat merupakan ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhannya. Sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masyarakat lainnya, karena faktor kepemilikan, kedekatan lokasi dan sebagainya.
Karena itu prinsip yang diatur dalam peraturan bersama tentang pendirian sebuah rumah ibadat harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan dalam waktu yang sama harus tetap menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban masyarakat, atau dengan kata lain pendirian rumah ibadat harus memenuhi landasan yuridis dan sosiologis.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda saat melantik pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan periode 2012-2017 bertempat di Sekretariat FKUB Jl. Salawati. Rabu (21/3). Kepengurusan yang baru antara lain Ketua K.H Achidin Noor, MA, Wakil Ketua I Drs. K.H. Nunun Abdul Dunun, dan Wakil Ketua II Pst. Drs. YC Abu Kasman, OSC.
Menurutnya, dengan penataan pendirian tempat peribadatan yang tidak mengganggu fasilitas umum seyogianya membantu pemerintah dalam menciptakan kondusifitas.”Tempat peribadatan merupakan kebutuhan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadahnya sehingga keberadaannya harus menjamin keamanan dan ketertiban pada masyarakat dalam menjalankan beribadah,” tandasnya.
Sementara itu terkait keberadaan FKUB Bupati Aang berharap FKUB mampu menjadi forum untuk mempererat silaturahmi antar umat beragama, sekaligus mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul secara bijak dan pikiran jernih yang nantinya bermuara pada keharmonisan, ketertiban, dan ketentraman seluruh masyarakat.
Bupati Aang menegaskan, FKUB bukan dibentuk oleh pemerintah, tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah. Sebab umat beragama bukanlah objek, tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan umat beragama. Sehebat apapun program pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan memiliki arti apa-apa.
“FKUB sangat diharapkan mampu menjembatani upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama, khususnya di Kabupaten Kuningan, ”harapnya.
Melalui para tokoh agama, lanjut Ia, yang sekaligus juga menjadi pemuka masyarakat dilingkungannya masing-masing diharapkan nilai-nilai kebersamaan dan jatidiri bangsa yang santun, penuh toleransi serta prinsip-prinsip musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan berbagai masalah, dapat ditumbuhkembangkan. (Beben)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: